Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pergantian nama Badan di LN ??
Pergantian nama Badan di LN ??
Rekan, bila PT. ABC di Indonesia menggunakan jasa LN yaitu PT. XYZ, tetapi PT. XYZ tsb berganti nama menjadi PT. LKM.
Untuk PT. ABC: dokumen apa yg diperlukan atas pergantian nama tsb?
PT. LKM menerbitkan surat biasa yang menyatakan bhw PT. LKM adalah pergantian nama dari PT. XYZ.
Apakah hanya surat keterangan spt ini bisa dipakai? Sedangkan kontrak sebelumnya atas nama PT. XYZ
Minta saran- Originaly posted by scorpion:
Apakah hanya surat keterangan spt ini bisa dipakai? Sedangkan kontrak sebelumnya atas nama PT. XYZ
Minta saranbisa
Rekan Pri, terima kasih atas jawabannya, apa ada dasar hukumnya ya rekan?
Tks
Viewing 1 - 4 of 4 replies