Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPh jasa konsultan USA, HELP !!

  • PPh jasa konsultan USA, HELP !!

  • SCORPION

    Member
    28 January 2014 at 1:53 pm
  • SCORPION

    Member
    28 January 2014 at 1:53 pm

    Dear all, rekan2, saya mau tanya untuk konsultan orang asing dari USA, orang tersebut tidak pernah datang ke Indonesia,
    1. Berapa potongan pph nya? apakah kena pasal 26 sebesar 20% ?
    2. Bila ada tax treaty bagaimana perlakuan pajaknya? Dikenai pph berapa?
    3. Apakah pph atas pembayaran konsultan tersebut dipotong di USA ataukah di Indo?
    4. Menurut bule tersebut, tidak mau dikenakan potongan PPh karena jasanya ada di negara US, apakah benar? Menurut bule, ini merupakan Independent Personal Service dan tdk dikenakan pph.
    5. Apakah saya perlu meminta COD ? Karena bule tersebut tidak mau memberikan COD dan meminta penjelasan mengapa perlu COD.

    Mohon pencerahan dari rekan2, karena saya kurang paham mengenai jasa LN dan perlakukan tax treaty, saya tanya AR juga tidak ada jawaban.
    Terima kasih.

  • Hanif

    Member
    28 January 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by scorpion:

    1. Berapa potongan pph nya? apakah kena pasal 26 sebesar 20% ?

    bisa

    Originaly posted by scorpion:

    2. Bila ada tax treaty bagaimana perlakuan pajaknya? Dikenai pph berapa?

    lihat tarif sesuai Tax treaty

    Originaly posted by scorpion:

    3. Apakah pph atas pembayaran konsultan tersebut dipotong di USA ataukah di Indo?

    Indo

    Originaly posted by scorpion:

    Menurut bule tersebut,

    wah pasti cewek nih, kalau cowok namanya Pakle. he he he…

    Originaly posted by scorpion:

    Menurut bule tersebut, tidak mau dikenakan potongan PPh karena jasanya ada di negara US, apakah benar? Menurut bule, ini merupakan Independent Personal Service dan tdk dikenakan pph.

    coba kasih lia sama dia tax treatynya

    Originaly posted by scorpion:

    5. Apakah saya perlu meminta COD ? Karena bule tersebut tidak mau memberikan COD dan meminta penjelasan mengapa perlu COD.

    kalau mau pake tarif tax treaty ya harus.

    Salam

  • SCORPION

    Member
    28 January 2014 at 5:08 pm

    Rekan Hanif terima kasih atas atensinya. yang harus dijadikan patokan kita mengenai tax treaty bagaimana ya?
    Hak pemajakan ada di paragraf berapa di tax treaty?
    Bedanya apa ya independent personal service dan dependent personal service?

    Tks

  • Adi5877

    Member
    29 January 2014 at 9:35 am
    Originaly posted by scorpion:

    5. Apakah saya perlu meminta COD ? Karena bule tersebut tidak mau memberikan COD dan meminta penjelasan mengapa perlu COD.

    Rekan,
    Kalo COD itu wajib rekan. untuk membuktikan dia WP US yg berhak menikmati P3B US-Indo. Kantor pajak US pasti akan kasih karna itu adalah praktek yg lazim dalam komunitas pajak internasional. Kalo dia ga mau kasih rekan potong 20% pas bayar tagihan ke dia. Karna kalo enggak, nanti pas diperiksa kantor pajak, rekan yg harus bayar 20% itu.

  • SCORPION

    Member
    30 January 2014 at 6:47 am

    rekan adi, terima kasih atas masukannya.
    berapa tarif pph nya ya sesuai tax treaty, dan ada di pasal berapa?
    karena saya baca masih bingung nih…maklum belum pengalaman.
    Terima kasih

  • evan212

    Member
    30 January 2014 at 8:02 am

    orang tersebut tidak pernah datang ke Indonesia
    jasa dilakukan di luar daerah pabean, hak pemajakannya di negara sumber.

  • evan212

    Member
    30 January 2014 at 8:04 am

    tidak kena PPh 26..

  • Adi5877

    Member
    30 January 2014 at 8:25 am
    Originaly posted by scorpion:

    Menurut bule tersebut, tidak mau dikenakan potongan PPh karena jasanya ada di negara US, apakah benar? Menurut bule, ini merupakan Independent Personal Service dan tdk dikenakan pph.

    Rekan Scorpion,

    Betul apa yg dikatakan si bule. Jasa yg diberikan oleh dia masuk kategori psl 15 Independent personel services P3B US-Indo dan kalo dia ga datang ke indo dia ga akan dikenakan pajak oleh indo (lihat psl tsb). Namun untuk memastikan dia adalah resident US, maka dia wajib memberikan COD atau form DGT-1 yg diverifikasi oleh kantor pajak amerika c.q. IRS. setahu sy IRS tdk mau verifikasi DGT-1 ssebagai gantinya IRS menerbitkan COD-nya sendiri yg menyatakan bahwa si bule tsb benar resident US.

  • SCORPION

    Member
    8 February 2014 at 12:57 pm

    Terima kasih banyak rekan adi,
    Bisa nanya lagi nih…kalau biaya royalty untuk United Kingdom, berapa tarifnya ya?
    Saya baca2 di web itu tarifnya 10%/15%, bedanya apa ya?
    minta petunjuk
    Terima kasih

  • Adi5877

    Member
    12 February 2014 at 6:57 am
    Originaly posted by scorpion:

    Saya baca2 di web itu tarifnya 10%/15%, bedanya apa ya?

    Rekan scorpion yg sy hormati,
    15% –> sewa peralatan
    10% –> royalti diluar sewa peralatan

  • Adi5877

    Member
    12 February 2014 at 6:59 am

    sory, kebalik rekan:
    15% –> royalti diluar sewa peralatan
    10% –> sewa peralatan

  • SCORPION

    Member
    12 February 2014 at 9:59 am

    Terima kasih rekan adi, kemudian kalau hak pemajakannya di Indo apa di UK ya?
    Ada di pasal berapa?
    Kalau mau cari aturan tax treaty Ind-UK yang dalam bhs indonesia di mana ya rekan?

    Tks

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now