Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas Biaya sebagai Reprentative Perusahaan Luar Negeri
Pajak atas Biaya sebagai Reprentative Perusahaan Luar Negeri
Mau tanya kasus seperti di bawah ini :
PT. ABC, sebuah badan hukum Indonesia, ditunjuk sebagai perwakilan (representative office) wilayah Indonesia dari XYZ BV yang berkedudukan di Belanda
Atas penunjukkan tersebut, PT. ABC menerima penggantian biaya operasional dalam melakukan perannya sebagai Rep Office XYZ BV di Indonesia
Atas penggantian biaya ini apakah terutang PPN dan/atau PPh? Dasar hukumnya apa ya?
terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by toshiya:
terutang PPN
Ya, Pasal 4 ayat (1 ) huruf c UU PPN
Originaly posted by toshiya:atau PPh?
Ya, Pasal 4 ayat ( 1 ) UU PPh
Viewing 1 - 3 of 3 replies