Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak atas Biaya sebagai Reprentative Perusahaan Luar Negeri

  • Pajak atas Biaya sebagai Reprentative Perusahaan Luar Negeri

  • toshiya

    Member
    10 January 2014 at 10:44 am
  • toshiya

    Member
    10 January 2014 at 10:44 am

    Mau tanya kasus seperti di bawah ini :

    PT. ABC, sebuah badan hukum Indonesia, ditunjuk sebagai perwakilan (representative office) wilayah Indonesia dari XYZ BV yang berkedudukan di Belanda

    Atas penunjukkan tersebut, PT. ABC menerima penggantian biaya operasional dalam melakukan perannya sebagai Rep Office XYZ BV di Indonesia

    Atas penggantian biaya ini apakah terutang PPN dan/atau PPh? Dasar hukumnya apa ya?

    terima kasih sebelumnya

  • KAJAPSBY

    Member
    10 January 2014 at 12:50 pm
    Originaly posted by toshiya:

    terutang PPN

    Ya, Pasal 4 ayat (1 ) huruf c UU PPN

    Originaly posted by toshiya:

    atau PPh?

    Ya, Pasal 4 ayat ( 1 ) UU PPh

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now