Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › sewa peralatan dari Singapura
sewa peralatan dari Singapura
Dear Rekan,
Mohon sharingnya;
Kalau ada transaksi Perusahan DN menyewa peralatan dari Singapore, apakah PPh 26 atas transaksi ini selalu dikategorikan kedalam pasal royalti (15%) di P3B INA-SING ?. Jika Nature business Perusahaan Singapore tersebut memang menyewakan Peralatan, apakah tidak bisa dikategorikan laba usaha (0%). Terima kasihperalatan dioperasikan di singapura atau di dalam negeri??
- Originaly posted by priadiar4:
peralatan dioperasikan di singapura atau di dalam negeri??
dioperasikan didalam negeri Pak Pri
Rekans Metho,
Tetap masuk kategori/dikenakan royalti 15% sesuai psl 12 P3B Indo bukan masuk kategori business profit (psl 7 P3B Indo-Sin) meskipun core-businessnya menyewakan perlatan karena ada ayat 6 pasal 7 P3B tsb yg mengatakan :
"Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article".
Rekan Adhi,
Terima kasih banyak infonya.. saya gak baca sampai kesitu.. *malu
Rekan Rizky,
Peralatan (equipment) umumnya masuk kategori movable property (barang gerak) sehingga tidak diterapkan immovable property (barang tak gerak). P3B Indo-Sin yg mengatur sewa equipment di pasal royalti (art 12) mengikuti OECD model 1977 yg kemudian oleh OECD dirubah pada tahun 1992. Tahun 1992, kalimat "the right to use ICS equipment" atau dalam kata lain rental equipment di-delete/tidak dikategorikan lagi sbg royalti, namun dikategorikan masuk ke art 5 dan 7 (business profit) – lihat commentaryon art 12 OECD model 2010 para.9.
Namun UN model tetap mengadopsi ketentuan bahwa rental equipment masuk dalam kategory royalty. Ketentuan ini mewakili kepentingan negara2 berkembang termasuk indonesia yg ingin memajak movable property tanpa harus masuk dalam kategory business profit yg memerlukan kehadiran PE.
Agar equipment rental bisa masuk dalam kategory royalti, OECD model 1977 memberikan guideline bahwa equipment tsb berada dalam penguasaan penuh si penyewa (at disposal). Atau dalam istilah lain "bare lease of eqipment". Jadi si pemilik equipment hanya menyewakan saja equipment, sedangkan perawatan, pengoperasian dsb menjadi tanggungjawab penuh si penyewa.
SalamLho…postingan sy untuk rekan Rizky malah jadi muncul diatas sebelum posting rekan Rizky… hehe
rekan adi,
apakah sewa alat bisa dikategorikan royalti? apa tidak masuk kategori immovable property ? dimana hak pemajakannya ada di indonesia. Setahu saya, ada case diperadilan pajak atas sewa alat dr jepang, dimana pemeriksa mengenakan tarif 20% dan dimenangkan oleh pemeriksa, karena sewa berbeda pengertiannya dgn royalty.
salamRakan Adi,
terima kasih mantab, andai aja majelis mengetahui penjelasan ini. Kl saya tarik benang merah nya, apabila peralatan tsb dioperasikan, di rawat oleh penyewa msk dalam kategori royalti.Rekan Adi & yang lainnya,
Terkait dengan hal ini..
Originaly posted by adi5877:Agar equipment rental bisa masuk dalam kategory royalti, OECD model 1977 memberikan guideline bahwa equipment tsb berada dalam penguasaan penuh si penyewa (at disposal). Atau dalam istilah lain "bare lease of eqipment". Jadi si pemilik equipment hanya menyewakan saja equipment, sedangkan perawatan, pengoperasian dsb menjadi tanggungjawab penuh si penyewa.
Saya masih ada pertanyaan, bagaimana jika..:
1. Jika pengoperasian dilakukan oleh pemilik alat (bukan penyewa), apakah sewa alat tersebut langsung dikenakan PPh 26 20% atau masuk ke Art. Business Profit?
2. Jika pengoperasian dilakukan oleh penyewa namun pengawasan dilakukan oleh pemilik alat, bagaimana penerapan pemajakannya?
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Salam