Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Iuran Pensiun
Iuran Pensiun
Selamat sore rekan-rekan,
Iuran pensiun karyawan yang dibayarkan perusahaan kepada dana pensiun, apakah penambahan penghasilan karyawan dan dihitung PPH 21?
thanx
Iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja tidak menambah penghasilan karyawan rekan (dan tidak dipotong PPh 21)
Viewing 1 - 3 of 3 replies