Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Berapa lama masa berlaku DGT 7 bagi WP bank sesuai PER-35/PJ./2010?
Berapa lama masa berlaku DGT 7 bagi WP bank sesuai PER-35/PJ./2010?
Didalam Pasal 7 PER-35/PJ./2010 disebutkan masa berlaku dari SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun, tetapi untuk Wajib Pajak bank hanya disebutkan seperti ini: â€kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkanâ€. Apakah ini berarti, jika Wajib Pajak bank tidak ada perubahan alamat, maka tidak ada batasan untuk masa berlaku SKD nya (bisa lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak perlu meminta SKD kembali, jika tidak ada perubahan alamat)?
Mohon pencerahannya..
Viewing 1 - 3 of 3 replies