Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Apa maksud dari Article 8 Tax Treaty Indonesia-Kanada (mengenai Shipping and Air Transport)?
Apa maksud dari Article 8 Tax Treaty Indonesia-Kanada (mengenai Shipping and Air Transport)?
Untuk Article 8 di Tax Treaty Indonesia dengan Kanada, bila perusahaan pengusahaan kapal-kapal atau pesawat udara dari Kanada memiliki Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) di Indonesia, maka bagaimana perlakuan perpajakannya? Negara mana yang berhak memajaki? Karena jika dibaca dalam Tax Treaty Indonesia dengan Kanada, tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang aspek perpajakan atas perusahaan pengusahaan kapal-kapal atau pesawat udara tersebut jika memiliki Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) di negara sumber penghasilan.
ijin menjawab rekan priardi
Originaly posted by priadiar4:ebih lanjut tentang aspek perpajakan atas perusahaan pengusahaan kapal-kapal atau pesawat udara tersebut jika memiliki Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) di negara sumber penghasilan.
kalo perusahaan canada ada BUT di indo berarti negara sumber berhak memotong (pph 15 ) dengan tarif 2.64 % atau tarif treaty( DGT 1) . dasar peraturan sbb berikut :
– 417/KMK.04/1996
– SE-32/PJ.4/1996
– S-316/PJ.42/2003 ( contoh kasus )mohon koreksi kalau salah
- Originaly posted by priadiar4:
kalo perusahaan canada ada BUT di indo
jika tidak ada BUT gimana pak paku??
- Originaly posted by priadiar4:
jika tidak ada BUT gimana pak paku??
lari ke PPh 26 dengan tarif 20 % atau tarif treaty(cod) rekan priadri.koreksi kalau saya salah rekan.
- Originaly posted by paku:
lari ke PPh 26 dengan tarif 20 % atau tarif treaty(cod) rekan priadri.koreksi kalau saya salah rekan.
oo begitu, terima kasih pak 😀