Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas bunga pinjaman tanpa COD (SKD)?
Pajak atas bunga pinjaman tanpa COD (SKD)?
Maaf Newbie mohon pencerahan….
Jika suatu perusahaan (PT A) mempunyai pinjaman ke perusahaan di Singapura, maka tiap bulan PT A memotong PPh Pasal 26 dan dilaporkan di SPT Masa. Tetapi dalam SPT Masa tsb tidak dilampiri COD (SKD).
1. Apakah COD (SKD) harus dibuat tiap bulan atau cukup 1 tahun sekali?
2. Jika selama ini PT A memotong PPh Pasal 26 sebesar 10%, apakah jika tidak ada COD (SKD) dipotong 20% sesuai tax treaty Indonesia-Singapura?- Originaly posted by pepenk79:
Jika suatu perusahaan (PT A) mempunyai pinjaman ke perusahaan di Singapura, maka tiap bulan PT A memotong PPh Pasal 26 dan dilaporkan di SPT Masa. Tetapi dalam SPT Masa tsb tidak dilampiri COD (SKD).
1. Apakah COD (SKD) harus dibuat tiap bulan atau cukup 1 tahun sekali?GDT Form-1 lembar ke-1 atau CoD resmi dari Singapura berlaku untuk 12 bulan sejak tanggal pengesahan dokument tersebut. Sedangkan Form DGT-1 lembar ke-2 dibuat setiap dilakukan pembayaran bunga pinjaman.
Originaly posted by pepenk79:2. Jika selama ini PT A memotong PPh Pasal 26 sebesar 10%, apakah jika tidak ada COD (SKD) dipotong 20% sesuai tax treaty Indonesia-Singapura?
Jika terdapat DGT Form-1 lembar ke-1 atau CoD resmi dari Singapura, maka dikenakan tarif PPh 26 sebesar 10% sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia – Singapura dan harus dilampiri dengan DGT Form-1 lembar ke-2. Jika tidak ada, maka dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU PPh No 36/2008.
terima kasih rekan yuniffer atas penjelasannya, mau nanya lagi nih…..
Jadi harus dilampiri lembar ke-1 dan ke-2 ya rekan, tidak bisa salah satu saja?
Jika PT A tetap memotong 10% apakah kantor pajak bisa menerbitkan suatu ketetapan dalam bentuk STP atau SKP?pada saat pelaporan harus dilampiri fotokopi DGT-1 lembar ke-2 masa pajak ybs, dan juga DGT-1 lembar ke-1 dan 2 yang sudah dilaporkan sebelumnya..
- Originaly posted by pepenk79:
Jika PT A tetap memotong 10% apakah kantor pajak bisa menerbitkan suatu ketetapan dalam bentuk STP atau SKP?
bisa
- Originaly posted by pepenk79:
Jadi harus dilampiri lembar ke-1 dan ke-2 ya rekan, tidak bisa salah satu saja?
Lembar ke-1 hanya disampaikan sekali saja saat prtama kali pelaporan atas pemotongan bersamaan dengan lembar ke-2, untuk selanjutnya cukup melampirkan lemba ke-2 saja. Namun ada beberapa KPP yang tetap meminta untuk dilampirkan juga lembar ke-1 dengan alasan lembar ke-1 tersebut tidak didata oleh KPP sehingga tidak diketahui apkah masih berlaku atau tidak.
Originaly posted by pepenk79:Jika PT A tetap memotong 10% apakah kantor pajak bisa menerbitkan suatu ketetapan dalam bentuk STP atau SKP?
Jika WP memotong PPh 26 sebesar 10% tanpa dilampiri DGT Form maupun CoD saat pelaporan, maka biasanya akan ditolak oleh Bagian Pelayanan untuk dilengkapi. Kalaupun lolos dan KPP mengetahui dikemudian hari maka bisa diterbitkan STP atas kurang setor berikut sanksi denda administrasi.
- Originaly posted by yuniffer:
Lembar ke-1 hanya disampaikan sekali saja saat prtama kali pelaporan atas pemotongan bersamaan dengan lembar ke-2, untuk selanjutnya cukup melampirkan lemba ke-2 saja. Namun ada beberapa KPP yang tetap meminta untuk dilampirkan juga lembar ke-1 dengan alasan lembar ke-1 tersebut tidak didata oleh KPP sehingga tidak diketahui apkah masih berlaku atau tida
"Pemotong/Pemungut Pajak memfotokopi lembar kedua Form-DGT 1 tersebut, memaraf
dan melaporkannya pada saat penyampaian SPT Masa, dengan menyertakan fotokopi Form-DGT 1 (lembar kesatu dan lembar kedua) yang pernah disampaikan sebelumnya oleh WPLN." (SE-114/2009 angka 3 huruf F) - Originaly posted by ikkhy:
"Pemotong/Pemungut Pajak memfotokopi lembar kedua Form-DGT 1 tersebut, memaraf
dan melaporkannya pada saat penyampaian SPT Masa, dengan menyertakan fotokopi Form-DGT 1 (lembar kesatu dan lembar kedua) yang pernah disampaikan sebelumnya oleh WPLN." (SE-114/2009 angka 3 huruf F)Sepakat, tapi ko beda ya di KPP saya. well yang penting diterima laporannya.
mohon informasinya jika, COD dan invoice belum ada dan klien meminta untuk DP terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan, bagaimana perlakuan pajaknya?