Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tanya mengenai SKD (COD)
Tanya mengenai SKD (COD)
Mau tanya sama rekan2 sekalian,
Misalnya perusahaan akan membagikan deviden february dan december (dalam tahun yg sama) ke shareholders LN, DGT1 halaman 1 nya saya sudah punya tertanggal 1 feb, apakah nanti untuk bulan desember perlu lagi untuk halaman 1 nya? (alamat masih tetap sama)
Biasanya saya bayar management fee cuma perlu sekali saja berlaku 1 tahun, untuk deviden apakah berlaku sama juga ?
Mohon bantuannya takut salah soalnya 🙂
Terima kasih sebelumnya 🙂
- Originaly posted by tukangjahit:
Misalnya perusahaan akan membagikan deviden february dan december (dalam tahun yg sama) ke shareholders LN, DGT1 halaman 1 nya saya sudah punya tertanggal 1 feb, apakah nanti untuk bulan desember perlu lagi untuk halaman 1 nya? (alamat masih tetap sama)
Tidak perlu, karena lembar ke-1 berlaku untuk 12 bulan sejak tanggal pengesahan.
Originaly posted by tukangjahit:Biasanya saya bayar management fee cuma perlu sekali saja berlaku 1 tahun, untuk deviden apakah berlaku sama juga ?
Betul, berlaku sama untuk segala jenis transaksi yang objek PPh.
terima kasih atas penjelasannya 🙂