Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pembelian barang dari inggris
Pembelian barang dari inggris
Saya mau tanya kepada rekan rekan pajak, bagaimana perlakuan perpajakannya dan pengenaan tarifnya bila saya membeli barang secara on line dari luar negeri misalnya dari inggris ?
dikenakan pajak apa saja dan bagaimana pembayarannya
mohon penjelasan dari rekan rekan pajak 🙂- Originaly posted by anesta11:
Saya mau tanya kepada rekan rekan pajak, bagaimana perlakuan perpajakannya dan pengenaan tarifnya bila saya membeli barang secara on line dari luar negeri misalnya dari inggris ?
Pada saat pengiriman barang ke Indonesia, maka anda akan dikenakan Bea Masuk yang prosentase tarifnya sesuai dengan HS Code barang yg diimpor, PPN 10% dan PPh atas impor sebesar 7,5% (karena anda tidak memiliki Angka Pengenal Impor).
CMIIW
Pembayaran pajaknya itu bersamaan dengan pembelian barang itu apa setelah sampai di Indonesia baru di tarik pajaknya ?
- Originaly posted by anesta11:
Pembayaran pajaknya itu bersamaan dengan pembelian barang itu apa setelah sampai di Indonesia baru di tarik pajaknya ?
Jika pengiriman barang menggunakan jasa PPJK, maka saat pengeluaran barang di pelabuhan atau bandara segala bea dan pajak import yang terhutang harus di lunasi terlebih dahulu. Biasanya PPJK akan membayar terlebih dahulu biaya tersebut untuk dan atas nama importir (tergantung kesepakatan) kemudian menagihkan ke pada importir dengan hak retensi atas barang import (barang dikuasai oleh PPJK hingga importir melunasi tagihan).
terima kasih penjelasannya di atas sdr/i yuniffer 🙂
kalok yang masalah perbedaan pengenaan tarif impor melalui free trade zone seperti Batam dengan impor langsung masuk ke daerah Indonesa bukan free trade zone?
Lebih menguntungkan mana dalam perlakuan perpajakannya ?
mohon penjelasannya 🙂- Originaly posted by anesta11:
kalok yang masalah perbedaan pengenaan tarif impor melalui free trade zone seperti Batam dengan impor langsung masuk ke daerah Indonesa bukan free trade zone?
Pada impor ke daerah free trade zone jika importir memiliki SKEP bebas pajak import dari Bea Cukai maka tidak perlu membayar PPN, sedangkan jika impor melalui daerah non-FTZ maka diharuskan membayar seluruh bea masuk dan pajak import.
Originaly posted by anesta11:Lebih menguntungkan mana dalam perlakuan perpajakannya ?
Lebih menguntungkan impor melalui FTZ karena importir hanya membayar Bea Masuk dan PPh import saja jika memiliki SKEP.
Apa itu SKEP ya? maaf kurang paham banyak ni
Kok cukai rekan? bukannya cukai itu dikenakan atas barang yang knsumsinya dikendalikan. Kalok barang impor tersebut bukan termasuk barang dalam kriteria pengenaan cukai apakah tetep ada tarif cukainya ?
FTZ itu tetap membayar Bea masuk kah rekan ? saya kira dibebasin
mohon penjelasan dari rekan rekan karena saya baru belajar pajak 😀