Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional perlakuan pajak terhadap sesama artis yg menikah namun beda kewrganegaraan

  • perlakuan pajak terhadap sesama artis yg menikah namun beda kewrganegaraan

  • asaini

    Member
    8 December 2012 at 9:29 am
  • asaini

    Member
    8 December 2012 at 9:29 am

    mohon penjelasan bagaimana pemajakan terhadap artis WNI yang menikah dengan artis WNA, dengan kondisi telah menikah dan mempunyai anak yg lahir di luar negeri (tempat tinggal artis WNA) dan sama2 memiliki property dinegara masing-masing?
    terima kasih.

  • Accurate

    Member
    17 December 2012 at 11:11 am

    Subyek Pajak Dalam Negeri :
    1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
    2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
    3. Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    4. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
    5. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

  • harind

    Member
    18 December 2012 at 7:21 am
    Originaly posted by asaini:

    mohon penjelasan bagaimana pemajakan terhadap artis WNI yang menikah dengan artis WNA, dengan kondisi telah menikah dan mempunyai anak yg lahir di luar negeri (tempat tinggal artis WNA) dan sama2 memiliki property dinegara masing-masing?
    terima kasih.

    Bisa diperjelas WNA mana?

  • andrydermawanto

    Member
    21 December 2012 at 10:15 am

    artis nya siapa rekan???

  • Accurate

    Member
    26 December 2012 at 3:26 pm

    Kalo udah mengenai nama nanti bisa jadi berita gosip nih.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now