Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › perlakuan pajak terhadap sesama artis yg menikah namun beda kewrganegaraan
perlakuan pajak terhadap sesama artis yg menikah namun beda kewrganegaraan
mohon penjelasan bagaimana pemajakan terhadap artis WNI yang menikah dengan artis WNA, dengan kondisi telah menikah dan mempunyai anak yg lahir di luar negeri (tempat tinggal artis WNA) dan sama2 memiliki property dinegara masing-masing?
terima kasih.Subyek Pajak Dalam Negeri :
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
3. Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
4. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
5. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.- Originaly posted by asaini:
mohon penjelasan bagaimana pemajakan terhadap artis WNI yang menikah dengan artis WNA, dengan kondisi telah menikah dan mempunyai anak yg lahir di luar negeri (tempat tinggal artis WNA) dan sama2 memiliki property dinegara masing-masing?
terima kasih.Bisa diperjelas WNA mana?
artis nya siapa rekan???
Kalo udah mengenai nama nanti bisa jadi berita gosip nih.