• hak pemajakan

     begawan5060 updated 12 years ago 3 Members · 4 Posts
  • gyandhika

    Member
    21 November 2012 at 12:11 pm
  • gyandhika

    Member
    21 November 2012 at 12:11 pm

    dear rekan ortax,

    jika ada suatu transaksi dengan suatu negara (ex: USA) dan hak pemajakannya berada ditangan negara tersebut (ex: USA), apakah Indonesia perlu melaporkan PPh pasal 26 sebesar 0..jika iya, apakah ada peraturan yang menjelaskan transaksi tersebut..
    mohon bantuannya

  • yuniffer

    Member
    21 November 2012 at 12:44 pm
    Originaly posted by gyandhika:

    jika ada suatu transaksi dengan suatu negara (ex: USA) dan hak pemajakannya berada ditangan negara tersebut (ex: USA), apakah Indonesia perlu melaporkan PPh pasal 26 sebesar 0

    Betul.

    Originaly posted by gyandhika:

    apakah ada peraturan yang menjelaskan transaksi tersebut

    Ada, silahkan refer ke Pasal 8 ayat (2) PER 61/2009 sebagaimana terakhir telah dirubah oleh PER 24/2010

    Pasal 8

    (1) Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
    (2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.

  • begawan5060

    Member
    21 November 2012 at 12:56 pm
    Originaly posted by gyandhika:

    jika ada suatu transaksi dengan suatu negara

    Transaksi apa? Barang atau jasa?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now