Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penggunaan Solar untuk Mesin Pabrik Forklif di Pabrik dan Solar untuk Container.
Penggunaan Solar untuk Mesin Pabrik Forklif di Pabrik dan Solar untuk Container.
Rekan-rekan ortax…
Mau berbagi informasi dong tentang bagaimana pengakuan penggunaan solar dari segi penggunaannya.
1. Jika digunakan penggunaan Solar u mesin di Pabrik.
2. Penggunaan Solar u Forklif di kawasan Pabrik.
3. Penggunaan Solar untuk Tronton/trucking dalam perusahaan EMKL Pengangkutan/Usaha Pengiriman / angkutan Kontainer.pertanyaannya:
1. apakah boleh dicatat sebagai biaya Bahan baku/material dalam pembukuan dari segi perpajakan untuk point nomor 1 dan nomor 2 jika bergerak di perusahaan Pabrik.
2. apakah boleh dicatat sebagai biaya Bahan baku/material dalam pembukuan dari segi perpajakan untuk nomor 3 jika bergerak dibidang perusahaan EMKL atau perusahaan angkutan barang dengan trucking.atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.
- Originaly posted by Fsormin:
apakah boleh dicatat sebagai biaya Bahan baku/material dalam pembukuan dari segi perpajakan untuk point nomor 1 dan nomor 2 jika bergerak di perusahaan Pabrik.
Sebaiknya dibukukan sebagai BOP..
Originaly posted by Fsormin:apakah boleh dicatat sebagai biaya Bahan baku/material dalam pembukuan dari segi perpajakan untuk nomor 3 jika bergerak dibidang perusahaan EMKL atau perusahaan angkutan barang dengan trucking.
Bukankah lebih gampang/jelas dibukukan sebagai biaya BBM?
- Originaly posted by Fsormin:
1. apakah boleh dicatat sebagai biaya Bahan baku/material dalam pembukuan dari segi perpajakan untuk point nomor 1 dan nomor 2 jika bergerak di perusahaan Pabrik.
Originaly posted by begawan5060:Sebaiknya dibukukan sebagai BOP..
pak, apakah pengklasifikasian suatu akun dalam pembukuan dapat berpengaruh pada segi perpajakannya?
contoh kalo solar tersebut dicatet di biaya bahan baku pengaruhnya pada pajak apa? kalo di catet di FOH pengaruhnya pada pajak apa pak? 1 dan 2 masuk BOP BBM ( karena perusahaan industri ), No 3 masuk aja biaya BBM ( karena perusahaan jasa khan )
- Originaly posted by riorosario:
pak, apakah pengklasifikasian suatu akun dalam pembukuan dapat berpengaruh pada segi perpajakannya?
contoh kalo solar tersebut dicatet di biaya bahan baku pengaruhnya pada pajak apa? kalo di catet di FOH pengaruhnya pada pajak apa pak?Sepeintas dalam penelitian laporan keuangan yang disajikan, akan mempengaruhi sipembaca laporan keuangan dalam klasifikasi suatu akun. secara pengakuan tentunya pasti sama bila diteliti sampai ke dokumentasinya, tapi bila diteliti tanpa harus melihat dokumen tapi cukup dengan penyajian akun laporan, pastilah akan lebih mudah untuk mengertikannya.
Solar sama BBM sih sama saja, hanya begini bung bengawansolo….
Banyak transaksi Jenis penggunaan Solar itu sendiri memerlukan lebih pengklasifikasikan lagi tentang solar, karena ada juga solar untuk kendaraan sehari-hari kantor, solar untuk angkutan kendaraan di pabrik/barang, solar untuk forklift solar untuk mesin pabrik, bahkan solar untuk kebutuhan mesin-mesin lainnya.Jika kita sebutkan hanya BBM saja, maka kemungkinankan masih ada keraguan apakah BBM tersebut dimamfaatkan untuk mendukung operasional atau pemamfaatan kenikmatan dari pegawai. Untuk memisahkan itu dan lebih memudahkannya makanya menurut saya Solar/BBM yang dipakai untuk kebutuhan Mesin Pabrik, Mesin Forklif, mesin untuk mesin-mesin lainnya menjadi Bahan Baku material/penolong untuk kebutuhan operasional pabrik..(menurut saya sih dari segi pembukuan)…
Sementara untuk penggunaan solar dalam EMKL yang mempunyai Operasional inti dalam pengangkutan dengan armada Truckingnya, maka Solar bisa menjadi kebutuhan dasar dari Operasional Inti dari Usaha/peusahaan itu, jadi sangat memungkinkan dikelompokkan dalam pengklasifikasian Material/Bahan Baku/Bahan Penolong dalam operasional usaha Pengangkutan tersebut…. tapi ini lagi-lagi menurut pendapat ya…
kalau boleh berbagi pengalaman melihat dari segi kaca mara pemeriksa pajak…
makasih, bagaimana ya…makasih
- Originaly posted by hdjt:
1 dan 2 masuk BOP BBM ( karena perusahaan industri ), No 3 masuk aja biaya BBM ( karena perusahaan jasa khan )
kenapa ga masuk BOP semua ya?
apakah saat penghitungan COGS untuk biaya No.3 tidak dimasukan? - Originaly posted by riorosario:
pak, apakah pengklasifikasian suatu akun dalam pembukuan dapat berpengaruh pada segi perpajakannya?
Dalam hal-hal tertentu ada pengaruhnya..
Misal :
Akun R/M (perbaikan & perawatan) —> fiskus akan menghubungkan dgn WHT-nya
Dengan demikian, ada baiknya memisahkan, mana yang memake jasa pihak lain, mana yang dikerjakan sendiri…Originaly posted by riorosario:contoh kalo solar tersebut dicatet di biaya bahan baku pengaruhnya pada pajak apa?
Kalo yang, secara langsung nggak ngaruh…, tetapi coba kita kemungkinan kelemahannya :
Apa nggak dibilang aneh, kalo misalnya pabrik tahun bahan baku/pembantu solar? Trus harus buat mutasi setiap pemakaiannya… dsb dsb Untuk sebagian Mesin pabrik memang solar itu menjadi kebutuhan yang wajib ada dan tidak jarang dalam suatu pabrik melakukan pembelian solar untuk kebutuhan setiap bulan dalam sekali pemasangan. Atau melalui Pesan ke Pertamina secara rutin setiap bulan. sehingga dalam COGS/HPP bisa jadi menjadi BOP dengan klasifikasi Material/bahan baku/pembantu untuk kegiatan operasional.,…
Kalau dari segi kaca mata Fiskus gimana ya melihatnya itu…
- Originaly posted by Fsormin:
Sementara untuk penggunaan solar dalam EMKL yang mempunyai Operasional inti dalam pengangkutan dengan armada Truckingnya, maka Solar bisa menjadi kebutuhan dasar dari Operasional Inti dari Usaha/peusahaan itu, jadi sangat memungkinkan dikelompokkan dalam pengklasifikasian Material/Bahan Baku/Bahan Penolong dalam operasional usaha Pengangkutan tersebut…. tapi ini lagi-lagi menurut pendapat ya…
Rada aneh kalo usaha jasa ada akun persediaan bahan baku/pembantu..
aneh tapi bisa nyata loh bang begawan5060 hahahahahaa
Bukan penjual solar tapi ada akun persediaan solar.
hehe.. aneh, tapi kenyataannya begitu.- Originaly posted by Fsormin:
aneh tapi bisa nyata loh
Nyata yang dipaksakan, xi..xi…xii..