Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Properti untuk PMA
Properti untuk PMA
Dear all,
Mohon bantuannya, apakah PMA bisa memiliki properti di Indonesia?
klo bs minta dukungan peraturannya juga.
Atas, infonya saya ucapkan banyak terimakasih.- Originaly posted by bluesky777:
Mohon bantuannya, apakah PMA bisa memiliki properti di Indonesia?
tidak bisa
Originaly posted by bluesky777:klo bs minta dukungan peraturannya juga.
UU Pokok Agraria No. 5/1960
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by bluesky777:
Mohon bantuannya, apakah PMA bisa memiliki properti di Indonesia?tidak bisa
Originaly posted by bluesky777:
klo bs minta dukungan peraturannya juga.UU Pokok Agraria No. 5/1960
Sepakat bin setuju
- Originaly posted by bluesky777:
apakah PMA bisa memiliki properti di Indonesia?
saya banyak menemukan PMA saat ini memiliki Properti di negara kita. katanya sich ada batasannya tapi saya belum ketemu peraturannya..
Rekan2… dalam hal ini , property yg dimaksud itu seperti apa ? Mohon pencerahannya.. trims.
dear all,
terimakasih banyak atas info nya…
properti yang dimaksud seperti apartment, tanah dan bangunan (rumah, kantor,ruko dll)- Originaly posted by bluesky777:
properti yang dimaksud seperti apartment, tanah dan bangunan (rumah, kantor,ruko dll)
pake hak guna pakai atau hak guna bangunan gak?
dear Bayem,
klo mau hak milik bisa tidak?
- Originaly posted by bluesky777:
klo mau hak milik bisa tidak?
tidak bisa
- Originaly posted by bluesky777:
dear Bayem,
klo mau hak milik bisa tidak?
perusahaan dalam bentuk badan, gak bisa pake hak milik atas tanah/bangunan. yang bisa pake hak milik itu adalah WNI. kalo badan hanya bisa pakai hak guna bangunan.
Dear bayem,
berarti setiap perusahaan dalam bentuk badan, entah itu PMA atau perusahaan lokal, tidak diijinkan untuk memiliki hak milik atas tanah/bangunan?
yang boleh hanya WNI dalam arti perorangan?thanks for the info
- Originaly posted by bluesky777:
berarti setiap perusahaan dalam bentuk badan, entah itu PMA atau perusahaan lokal, tidak diijinkan untuk memiliki hak milik atas tanah/bangunan?
yang boleh hanya WNI dalam arti perorangan?kalo untuk hak milik itu hanya diperbolehkan kepada WNI. badan bole punya hak milik, cuma ada syarat2 tertentu. (saya kurang tau syaratnya).
kalo untuk HGB, boleh WNI dan juga badan yang didirikan di indonesia. (jadi kesimpulan saya PMA juga bole pake HGB) Dear Bayem,
Thanks for the info. membantu banget….
regards.
Bluesky777