• Properti untuk PMA

  • BlueSky777

    Member
    10 September 2012 at 4:20 pm
  • BlueSky777

    Member
    10 September 2012 at 4:20 pm

    Dear all,
    Mohon bantuannya, apakah PMA bisa memiliki properti di Indonesia?
    klo bs minta dukungan peraturannya juga.
    Atas, infonya saya ucapkan banyak terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 5:12 pm
    Originaly posted by bluesky777:

    Mohon bantuannya, apakah PMA bisa memiliki properti di Indonesia?

    tidak bisa

    Originaly posted by bluesky777:

    klo bs minta dukungan peraturannya juga.

    UU Pokok Agraria No. 5/1960

  • yuniffer

    Member
    10 September 2012 at 7:31 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by bluesky777:
    Mohon bantuannya, apakah PMA bisa memiliki properti di Indonesia?

    tidak bisa

    Originaly posted by bluesky777:
    klo bs minta dukungan peraturannya juga.

    UU Pokok Agraria No. 5/1960

    Sepakat bin setuju

  • viviandini

    Member
    11 September 2012 at 9:17 am
    Originaly posted by bluesky777:

    apakah PMA bisa memiliki properti di Indonesia?

    saya banyak menemukan PMA saat ini memiliki Properti di negara kita. katanya sich ada batasannya tapi saya belum ketemu peraturannya..

  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 9:22 am

    Rekan2… dalam hal ini , property yg dimaksud itu seperti apa ? Mohon pencerahannya.. trims.

  • BlueSky777

    Member
    11 September 2012 at 10:53 am

    dear all,

    terimakasih banyak atas info nya…
    properti yang dimaksud seperti apartment, tanah dan bangunan (rumah, kantor,ruko dll)

  • bayem

    Member
    11 September 2012 at 10:56 am
    Originaly posted by bluesky777:

    properti yang dimaksud seperti apartment, tanah dan bangunan (rumah, kantor,ruko dll)

    pake hak guna pakai atau hak guna bangunan gak?

  • BlueSky777

    Member
    11 September 2012 at 11:07 am

    dear Bayem,

    klo mau hak milik bisa tidak?

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 12:47 pm
    Originaly posted by bluesky777:

    klo mau hak milik bisa tidak?

    tidak bisa

  • bayem

    Member
    11 September 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by bluesky777:

    dear Bayem,

    klo mau hak milik bisa tidak?

    perusahaan dalam bentuk badan, gak bisa pake hak milik atas tanah/bangunan. yang bisa pake hak milik itu adalah WNI. kalo badan hanya bisa pakai hak guna bangunan.

  • BlueSky777

    Member
    11 September 2012 at 1:32 pm

    Dear bayem,

    berarti setiap perusahaan dalam bentuk badan, entah itu PMA atau perusahaan lokal, tidak diijinkan untuk memiliki hak milik atas tanah/bangunan?
    yang boleh hanya WNI dalam arti perorangan?

    thanks for the info

  • bayem

    Member
    11 September 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by bluesky777:

    berarti setiap perusahaan dalam bentuk badan, entah itu PMA atau perusahaan lokal, tidak diijinkan untuk memiliki hak milik atas tanah/bangunan?
    yang boleh hanya WNI dalam arti perorangan?

    kalo untuk hak milik itu hanya diperbolehkan kepada WNI. badan bole punya hak milik, cuma ada syarat2 tertentu. (saya kurang tau syaratnya).
    kalo untuk HGB, boleh WNI dan juga badan yang didirikan di indonesia. (jadi kesimpulan saya PMA juga bole pake HGB)

  • BlueSky777

    Member
    11 September 2012 at 1:48 pm

    Dear Bayem,

    Thanks for the info. membantu banget….

    regards.
    Bluesky777

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now