Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › ASK : Tarif PPH & PPN atas Jasa Design Singapore
ASK : Tarif PPH & PPN atas Jasa Design Singapore
Dear all,
Jika PT ABC menggunakan jasa design DEF PTE, Ltd (singapore)
DEF PTE, Ltd telah mengisi Certificate of Domicile (COD) dan formulir DGT-1yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah jasa design tersebut dikenakan PPH 26 atau PPH 23?
2. Berapa tarif PPH yang dikenakan?
3. Apakah jasa design tsb dikenakan PPN? Berapa tarif nya? Ditanggung oleh siapa?
4. Bagaimana cara pelaporan PPH & PPN tersebut?Terima kasih atas bantuannya..
- Originaly posted by iniratna:
1. Apakah jasa design tersebut dikenakan PPH 26 atau PPH 23?
Sesuai dengan tax treaty/P3B Indonesia-Singapore, jika pengerjaan atas jasa tersebut (furnishing service) kurang dari time test (kurang dari 90 hari), maka hak pemajakan berada di Singpura ata dengan kata lain dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 0%.
Originaly posted by iniratna:2. Berapa tarif PPH yang dikenakan?
dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0%
Originaly posted by iniratna:3. Apakah jasa design tsb dikenakan PPN? Berapa tarif nya? Ditanggung oleh siapa?
Dikenakan PPN atas pemanfaatan atas Jasa Luar Negeri sesuai dengan PMK 40/2010, ditanggung oleh pihak yang memanfaatkan jasa. Taif yang dikenakan adalah 10%.
Originaly posted by iniratna:4. Bagaimana cara pelaporan PPH & PPN tersebut?
Untuk PPh Pasal 26 dilaporkan di e-SPT PPh Masa 23/26 sedangkan PPN tidak perlu dilaporkan. Catatan, atas penyetoran PPN tersebut dapat dijadikan PPN Masukan bagi pihak yang memanfaatkan jasa tersebut jika PKP.
Bagaimana jika pengerjaan jasa design lebih dari 90 hari?
berapa tarif yg dikenakan?terima kasih
- Originaly posted by iniratna:
Bagaimana jika pengerjaan jasa design lebih dari 90 hari?
Jika pengerjaan di Indonesia dan melebihi time test, maka akan dianggap munculnya BUT Design Singapore (Deemed BUT), dan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 4% (asumsi belum mendaftar untuk memiliki NPWP BUT), tapi jika pengerjaan di luar negeri (di Singapura) maka hak pemajakan tetap di Singapura dengan tariff PPh 26 sebesar 0%.
terima kasih atas bantuannya…
- Originaly posted by yuniffer:
Sesuai dengan tax treaty/P3B Indonesia-Singapore, jika pengerjaan atas jasa tersebut (furnishing service) kurang dari time test (kurang dari 90 hari), maka hak pemajakan berada di Singpura ata dengan kata lain dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 0%.
dikenakan pph 0% atau tidak terutang sih pak? beda lho pengertiannya..
apakah perlakuan PPh 0% ini sama bagi semua negara yang ada tax treaty dengan Indonesia?
- Originaly posted by tolt:
apakah perlakuan PPh 0% ini sama bagi semua negara yang ada tax treaty dengan Indonesia?
Tidak, contohnya dengan jerman. Tidak mengenal time test dan PE untuk jasa sehingga dikenakan langsung dengan tarif P3B.
- Originaly posted by palon:
dikenakan pph 0% atau tidak terutang sih pak? beda lho pengertiannya..
pertanyaan ciamik… tolong juga dijawab dgn ciamik.
- Originaly posted by palon:
dikenakan pph 0% atau tidak terutang sih pak? beda lho pengertiannya..
jika 0%, berarti dikenakan pajak
sementara jika tidak terhutang berarti tidak dikenai.
Secara matematis sama hasilnya.
Jika kurang tepat mohon koreksi atau tambahanOriginaly posted by yuniffer:Sesuai dengan tax treaty/P3B Indonesia-Singapore, jika pengerjaan atas jasa tersebut (furnishing service) kurang dari time test (kurang dari 90 hari), maka hak pemajakan berada di Singpura ata dengan kata lain dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 0%.
dimanakah diatur mengenai tarif 0% tersebut.
Terimakasih rekan2
- Originaly posted by tolt:
dimanakah diatur mengenai tarif 0% tersebut.
Silahkan refer ke ketentuan yang diatur disetiap pasal di P3B.
Terimakasih rekan yuniffer.
Saya coba pelajari lagi di p3b. Saya sedang carikan yang dengan Malaysia.- Originaly posted by yuniffer:
Catatan, atas penyetoran PPN tersebut dapat dijadikan PPN Masukan bagi pihak yang memanfaatkan jasa tersebut jika PKP.
.
Bagi PKP SSP PPN JLN lembar ke-3 harus dilaporkan rekan bersamaan dengan SPT Masa dilakukan penyetoran (penyetoran tidak terlambat dan sesuai ketentuan) sebagai lampiran. Dalam form SPT Masa PPN sendiri pun (e-SPT) telah disediakan tempatnya. So bukan berarti dengan telah dikreditkan PM nya maka penyetoran telah dilaporkan. Kalau non PKP yah tinggal lapor aja SSP lembar ke 3 nya. - Originaly posted by yuniffer:
dimanakah diatur mengenai tarif 0% tersebut.
Silahkan refer ke ketentuan yang diatur disetiap pasal di P3B.dalam p3b yang pernah saya baca, yang ada hanya tentang "shall be taxable only" dan "may be taxed". yang dalam pemahaman awam saya, ini bisa diartikan terutang dan tidak terutang pph di negara sumber. mohon bantuannya bisa memberikan p3b yang mengatakan pph 26 terutang 0%.
terima kasih atas pencerahannya..