Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN Untuk Organisasi Non profit
PPN Untuk Organisasi Non profit
Mas Mau tanya, saya ada case seperti ini.
– Perusahaan saya menjual jasa ke organisasi non profit di Australia. Dimana organisasi tersebut di biaya oleh Aus AID. Setelah bertanya ke KKP,
mereka menjawab untuk case seperti ini tidak dikenakan PPN alias tarif PPNnya 0% tetapi perusahaan saya harus membuat PEJ.
Apakah betul begitu Mas?mohon pencerahannya.- Originaly posted by imanmibu:
Mas Mau tanya, saya ada case seperti ini.
– Perusahaan saya menjual jasa ke organisasi non profit di Australia. Dimana organisasi tersebut di biaya oleh Aus AID. Setelah bertanya ke KKP,
mereka menjawab untuk case seperti ini tidak dikenakan PPN alias tarif PPNnya 0% tetapi perusahaan saya harus membuat PEJApa jenis jasa yang diberikan?
Jasa untuk penyusunan strategi dan manajemen Mas.
- Originaly posted by imanmibu:
Jasa untuk penyusunan strategi dan manajemen Mas
Jika dikerjakan di Indonesia maka terhutang PPN 10% karena tidak termasuk Jasa ekspor yang dikenakan 0% sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 49/PJ/2011.