Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas pembayaran ke luar negeri.
Pajak atas pembayaran ke luar negeri.
Salam sejahtera rekan2 pajak,
Saya ingin bertanya mengenai pembayaran ke luar negeri.
Perusahan saya (PT ABC) bekerja sama dengan XYZ Sdn Bhd (Malaysia) untuk menjual Jasa XYZ Sdn Bhd di Indonesia.
PT ABC berhasil menjual jasa XYZ Sdn Bhd ke PT KLM (Wajib Pungut) sebesar USD 100.000.
Atas penjualan tersebut, PT KLM membayar PT ABC setelah dipotong PPh 23 sebesar 2% menjadi USD 98.000.Atas penerimaan sebesar USD 98.000, 10% menjadi bagian PT ABC yaitu USD 9.800.
Sedangkan sisanya, USD 88.200 akan dibayarkan kepada XYZ Sdn Bhd.Yang saya mau tanyakan, pajak apa saja yang harus saya kenakan atas pembayaran sebesar USD 88.200 kepada XYZ Sdn Bhd?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.jasa apa yang dijual?