Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PENGEMBALIAN HUTANG LUAR NEGRI
PENGEMBALIAN HUTANG LUAR NEGRI
Selamat Siang Rekan Ortaxer sekalian,
Mohon pencerahan,
Jika kami akan mengembalikan hutang kepada pemilik saham yang berkedudukan diluar negri, apakah ada unsur pajak yang akan di perhitungkan?
Jikalau pinjaman tersebut tanpa bunga, apakah tetap akan tetap dikenakan pajak?Bolehkan saya tau pasal berapa yg akan dikenakan kepada kami?
Mohon advise nya.
Terima kasih.
- Originaly posted by tjokyani:
Jika kami akan mengembalikan hutang kepada pemilik saham yang berkedudukan diluar negri, apakah ada unsur pajak yang akan di perhitungkan?
Jika ada pinjaman maka akan ada bunga atas hal tersebut. Dengan demikian akan diuji apakah sudah dipenuhi PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman tersebut.
Originaly posted by tjokyani:Jikalau pinjaman tersebut tanpa bunga, apakah tetap akan tetap dikenakan pajak?
Ya, silahkan refer ke Pasal 12 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2010.
Pasal 12(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Terima kasih rekan Yuniffer atas info nya.
Ilmu saya jadi bertambah 1.
Salam.