Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN Atas Ekspor Jasa/ makloon
PPN Atas Ekspor Jasa/ makloon
dear rekan2
untuk ekspor jasa/makloon, di invoice jumlah yang tertera itu seharga jasa nya saja atau jasa + harga barang??Ketika barang makloon datang (impor) dari sana juga nerbitin invoice sesuai harga barangnya.
terus kewajiban PPn nya gimana??
mohon bantuannya
- Originaly posted by tetilestary:
dear rekan2
untuk ekspor jasa/makloon, di invoice jumlah yang tertera itu seharga jasa nya saja atau jasa + harga barang??Peraturan Bea cukai dalam invoice sbg lampiran PEB adalah harga ekspor barang
Originaly posted by tetilestary:Ketika barang makloon datang (impor) dari sana juga nerbitin invoice sesuai harga barangnya.
terus kewajiban PPn nya gimana??
Tidak dipungut PPN jika impor ke kawasan berikat, KITE atau lainnya
- Originaly posted by tetilestary:
untuk ekspor jasa/makloon, di invoice jumlah yang tertera itu seharga jasa nya saja atau jasa + harga barang??
Ekspor jasa maklon, dalam pelaporannya diperlakukan sebagai ekspor BKP..
bearti di invoice nya -= harga barang+ jasa??
ppn nya = 0 ???saya di kawasan berikat….
di PEB-nya hanya tercantum nilai jasa maklon-nya saja.
LIhat peraturan menteri keuangan No:70/PMK yang telah dirubah terakhir dengan No:30 PMK disana ada uraiannya.., berdasarkan keptusan menteri tsb, maka yang tercantum di invoice adalah nilai Jasa bukan nilai Barang.., Omzet perusahaan anda harus sama dengan omzet yang ada di e-SPT. PPn nya 0 % (Nol Persen). semoga membantu.
Definisi dan Karakteristik Jasa Maklon (KEP – 170/PJ./2002), untuk Pajak Ekspor adalah 0, hanya nantinya akan ada beban dari pajak ekpsor anda bisa liat pada transfer bank, (pemerintah memang lihai, bebas dari pajak eh kena beban), catatan adalah anda harus menghiraukan impor, karena Impor merupakan pajak masukan baik PPN, PPh 22 maupun lainnya, Ekspor adalah Pajak keluaran.