Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPN Atas Ekspor Jasa/ makloon

  • PPN Atas Ekspor Jasa/ makloon

  • tetilestary

    Member
    13 March 2011 at 3:45 pm
  • tetilestary

    Member
    13 March 2011 at 3:45 pm

    dear rekan2
    untuk ekspor jasa/makloon, di invoice jumlah yang tertera itu seharga jasa nya saja atau jasa + harga barang??

    Ketika barang makloon datang (impor) dari sana juga nerbitin invoice sesuai harga barangnya.

    terus kewajiban PPn nya gimana??

    mohon bantuannya

  • maruli

    Member
    15 March 2011 at 9:51 pm
    Originaly posted by tetilestary:

    dear rekan2
    untuk ekspor jasa/makloon, di invoice jumlah yang tertera itu seharga jasa nya saja atau jasa + harga barang??

    Peraturan Bea cukai dalam invoice sbg lampiran PEB adalah harga ekspor barang

    Originaly posted by tetilestary:

    Ketika barang makloon datang (impor) dari sana juga nerbitin invoice sesuai harga barangnya.

    terus kewajiban PPn nya gimana??

    Tidak dipungut PPN jika impor ke kawasan berikat, KITE atau lainnya

  • begawan5060

    Member
    16 March 2011 at 12:26 am
    Originaly posted by tetilestary:

    untuk ekspor jasa/makloon, di invoice jumlah yang tertera itu seharga jasa nya saja atau jasa + harga barang??

    Ekspor jasa maklon, dalam pelaporannya diperlakukan sebagai ekspor BKP..

  • tetilestary

    Member
    20 March 2011 at 10:58 pm

    bearti di invoice nya -= harga barang+ jasa??
    ppn nya = 0 ???

    saya di kawasan berikat….

  • hansiangmei

    Member
    21 March 2011 at 3:43 am

    di PEB-nya hanya tercantum nilai jasa maklon-nya saja.

  • mustafa1971

    Member
    29 March 2011 at 10:30 am

    LIhat peraturan menteri keuangan No:70/PMK yang telah dirubah terakhir dengan No:30 PMK disana ada uraiannya.., berdasarkan keptusan menteri tsb, maka yang tercantum di invoice adalah nilai Jasa bukan nilai Barang.., Omzet perusahaan anda harus sama dengan omzet yang ada di e-SPT. PPn nya 0 % (Nol Persen). semoga membantu.

  • ikasari

    Member
    3 April 2011 at 12:00 pm

    Definisi dan Karakteristik Jasa Maklon (KEP – 170/PJ./2002), untuk Pajak Ekspor adalah 0, hanya nantinya akan ada beban dari pajak ekpsor anda bisa liat pada transfer bank, (pemerintah memang lihai, bebas dari pajak eh kena beban), catatan adalah anda harus menghiraukan impor, karena Impor merupakan pajak masukan baik PPN, PPh 22 maupun lainnya, Ekspor adalah Pajak keluaran.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now