Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Tax Treaty Indonesia – Amerika

  • Tax Treaty Indonesia – Amerika

  • aleddy

    Member
    10 March 2011 at 4:30 pm

    Bapak Ibu, mohon bantuannya…

    Perusahaan kami di Indonesia memberikan jasa maklon ke Perusahaan di Amerika yang adalah Perusahaan induk kami.

    Saya ingin tanya, apakah Perusahaan kami di Indo harus dipotong pajak PPh oleh Amerika, dan kemudian apakah kami dapat mengkreditkan PPh yang sudah dipotong tadi ke PPh 29?

    Mohon Penjelasannya.

    Thanks

  • aleddy

    Member
    10 March 2011 at 4:30 pm
  • myfirstprivacy

    Member
    18 May 2011 at 3:17 pm

    mencoba sharing pendapat,

    untuk pertanyaan rekan

    Originaly posted by aleddy:

    apakah Perusahaan kami di Indo harus dipotong pajak PPh oleh Amerika

    , saya kurang tahu bagaimana perlakuan perpajakan di Amerika, namun apabila ternyata dikenakan pajak maka sesuai dengan credit Method, atas pajak yang dibayarkan dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PPh 29 selama pajak yang dibayarkan tersebut tidak melebihi dari pajak terhutang x Pajak yang berasal dari Amerika (negara lain) : penghasilan kena pajak.

    Salam

  • rheza

    Member
    18 May 2011 at 3:27 pm

    kita lihat tax treaty antara indonesia-amerika, seharusnya mereka juga menganutnya, dalam pasal 8 model P3b Indonesia-amerika disebutkan:
    Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. seharunya pajaknya dibebaskan, dan karena jasanya jasa maklon, maka terutang PPN 0% atas ekspor jasa..

    salam

  • surya86

    Member
    20 May 2011 at 8:49 am

    rekan rheza, bisa diperjelas kenapa pphnya dibebaskan?

  • rheza

    Member
    20 May 2011 at 9:23 am
    Originaly posted by surya86:

    rekan rheza, bisa diperjelas kenapa pphnya dibebaskan?

    berdasarkan P3B-nya rekan kecuali ada BUT maka dikenakan pajak di contracting state,terlihat pada klausul ini:

    Originaly posted by rheza:

    Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State

    tapi tentu saja harus ada surat keterangan domisili supaya P3B ini dapat diterapkan..

    salam

  • surya86

    Member
    20 May 2011 at 9:50 am
    Originaly posted by rheza:

    berdasarkan P3B-nya rekan kecuali ada BUT maka dikenakan pajak di contracting state

    jadi dikenakan pph jika ada BUTnya..bisa minta klausul yang menerangkan pernyataan ini?

    thx.

  • rheza

    Member
    20 May 2011 at 2:29 pm

    klausulnya yang ini rekan:
    unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein..

    salam

  • hkw_tax

    Member
    21 May 2011 at 11:30 am

    Article 8-Tax Treaty Indonesia_AMerika

    BUSINESS PROFITS
    1.Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein.

    Saya Sependapat dengan rekan rheza bahwa seharusnya tidak ada pph yg dipotong jika tidak ada BUT di Indonesia.

  • harind

    Member
    23 May 2011 at 7:04 am
    Originaly posted by aleddy:

    Perusahaan kami di Indonesia memberikan jasa maklon ke Perusahaan di Amerika yang adalah Perusahaan induk kami.

    Berarti kena PPh di Indonesia karena sebagai anak perusahaan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now