Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty Indonesia – Amerika
Tax Treaty Indonesia – Amerika
Bapak Ibu, mohon bantuannya…
Perusahaan kami di Indonesia memberikan jasa maklon ke Perusahaan di Amerika yang adalah Perusahaan induk kami.
Saya ingin tanya, apakah Perusahaan kami di Indo harus dipotong pajak PPh oleh Amerika, dan kemudian apakah kami dapat mengkreditkan PPh yang sudah dipotong tadi ke PPh 29?
Mohon Penjelasannya.
Thanks
mencoba sharing pendapat,
untuk pertanyaan rekan
Originaly posted by aleddy:apakah Perusahaan kami di Indo harus dipotong pajak PPh oleh Amerika
, saya kurang tahu bagaimana perlakuan perpajakan di Amerika, namun apabila ternyata dikenakan pajak maka sesuai dengan credit Method, atas pajak yang dibayarkan dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PPh 29 selama pajak yang dibayarkan tersebut tidak melebihi dari pajak terhutang x Pajak yang berasal dari Amerika (negara lain) : penghasilan kena pajak.
Salam
kita lihat tax treaty antara indonesia-amerika, seharusnya mereka juga menganutnya, dalam pasal 8 model P3b Indonesia-amerika disebutkan:
Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. seharunya pajaknya dibebaskan, dan karena jasanya jasa maklon, maka terutang PPN 0% atas ekspor jasa..salam
rekan rheza, bisa diperjelas kenapa pphnya dibebaskan?
- Originaly posted by surya86:
rekan rheza, bisa diperjelas kenapa pphnya dibebaskan?
berdasarkan P3B-nya rekan kecuali ada BUT maka dikenakan pajak di contracting state,terlihat pada klausul ini:
Originaly posted by rheza:Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State
tapi tentu saja harus ada surat keterangan domisili supaya P3B ini dapat diterapkan..
salam
- Originaly posted by rheza:
berdasarkan P3B-nya rekan kecuali ada BUT maka dikenakan pajak di contracting state
jadi dikenakan pph jika ada BUTnya..bisa minta klausul yang menerangkan pernyataan ini?
thx.
klausulnya yang ini rekan:
unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein..salam
Article 8-Tax Treaty Indonesia_AMerika
BUSINESS PROFITS
1.Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein.Saya Sependapat dengan rekan rheza bahwa seharusnya tidak ada pph yg dipotong jika tidak ada BUT di Indonesia.
- Originaly posted by aleddy:
Perusahaan kami di Indonesia memberikan jasa maklon ke Perusahaan di Amerika yang adalah Perusahaan induk kami.
Berarti kena PPh di Indonesia karena sebagai anak perusahaan.