Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › perlakuan P3B untuk sister company
perlakuan P3B untuk sister company
Rekan,
Bila perusahaan saya berinduk di Hongkong. Dan Induk tsb juga punya subsidiary di negara2 lain, yang punya treaty maupun tidak dengan RI. Bagaimana perlakuan pajak nya dengan sister company dan HO bila km bertransaksi dengan mereka? dasar hukum apa yg digunakan? baik itu PPN maupun PPh?Bila ada klien di RI yg menggunakan jasa sister company kami di Thailand, billing di issue oleh Thailand kah? Bila klien melakukan payment ke thailand, adakah efek pajaknya terhadap kami?
Bila kami menggunakan jasa suatu perusahaan lain di Thailand, dan kami minta mereka untuk bill ke sister company kami disana yg kmdn akan bill back ke kami di Indonesia. Apakah kami masih perlu DGT1/COD sister company di Thailand? Apakah kami memotong pajak atas billing back yg notabene adalah nilai seutuhnya yg dibayarkan ke perusahaan lain tersebut oleh sister company kami di Thailand? Apakah dasar hukumnya?
Rgrds//
- Originaly posted by adeedee:
Bila perusahaan saya berinduk di Hongkong. Dan Induk tsb juga punya subsidiary di negara2 lain, yang punya treaty maupun tidak dengan RI. Bagaimana perlakuan pajak nya dengan sister company dan HO bila km bertransaksi dengan mereka? dasar hukum apa yg digunakan? baik itu PPN maupun PPh?
Transaksi antara HO dg sistercompany-indonesia :
dasar hukum yang dipakai adlah UU domestik masing2 negara.
Khususnya sisterc-Indonesia (diantaranya):
PPh ===> pasal 18
PPn=== > Pasal 4Transaksi antara sisc-indonesia dg sisc-LN yang mpy P3B:
PPh ===> P3B
PPn====> pasal 4Transaksi antara sisc-indonesia dg sisc-LN yang TIDAK mpy P3B:
PPh ===> pasal 18
PPn====> pasal 4Salam
- Originaly posted by adeedee:
Bila ada klien di RI yg menggunakan jasa sister company kami di Thailand, billing di issue oleh Thailand kah?
ya…
Originaly posted by adeedee:Bila klien melakukan payment ke thailand, adakah efek pajaknya terhadap kami?
tidak ada
Salam
- Originaly posted by adeedee:
Bila kami menggunakan jasa suatu perusahaan lain di Thailand, dan kami minta mereka untuk bill ke sister company kami disana yg kmdn akan bill back ke kami di Indonesia. Apakah kami masih perlu DGT1/COD sister company di Thailand?
ya…
Originaly posted by adeedee:Apakah kami memotong pajak atas billing back yg notabene adalah nilai seutuhnya yg dibayarkan ke perusahaan lain tersebut oleh sister company kami di Thailand?
Untk kasus disini tidak ada pph yang terutang atas billing back oleh sisc-thailan kepada sic-indonesia, namun jika ada kelebihan jumlah yang ditagihkan kepada sisc-indonesia maka jumlah bruto billing tsb dianggap penghasilannya sisc-thai dan dikenakan pph sesuai ketentuan di p3b pasal 9 ((P3b Ina-Thai)
Pasal 9 – PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Apabila
a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung
maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau
permodalan suatu perusahaan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
atau
b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut
serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak
pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan,
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya
atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang
dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu
sama lain, maka setiap penghasilan atau laba yang seharusnya diterima oleh salah satu
perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syaratsyarat
tersebut, dapat ditambahkan pads laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.Salam
terimakasih sekali rekan Junjungan.Sangat membentu pemahaman saya.
Rgrds