Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penjelasan pengertian BUT
Penjelasan pengertian BUT
Dear rekan ortax
Saya masih kurang paham mengenai kategori BUT, Apakah ada dokumen khusus yang membuktikan bahwa suatu perusahaan tersebut tergolong BUT?
Saya bekerja di perusahaan Farmasi, kantor pusat terletak di LN,,
di akta pendirian tercatat bahwa pemegang saham adalah kantor pusat di LN tersebut,,Karena belum ada kegiatan operasional, setiap bulannya biaya operasional berasal dari uang dari kantor pusat apakah Uang tersebut Obyek Pajak atau hanya setoran modal bertahap??
terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by temari:
setiap bulannya biaya operasional berasal dari uang dari kantor pusat apakah Uang tersebut Obyek Pajak atau hanya setoran modal bertahap??
Ini merupakan bentuk modal kerja dari pusat ke BUTnya yg mrp penunjang pra-kegiatan operasional, jadi aliran dana tsb bukanlah objek pajak.
salam
sependapat, bukan mrpkn obyek pajak.
—————–
apakah dalam BUT ada transaksi : jika kantor pusat di luar negeri mengajukan reimbursment thdp BUTnya di Indoesia apakah itu obyek pajak?
- Originaly posted by ardhyarini:
apakah dalam BUT ada transaksi : jika kantor pusat di luar negeri mengajukan reimbursment thdp BUTnya di Indoesia apakah itu obyek pajak?
bukan mrp objek pajak
salam
apakah ada persyaratan2 jika itu bukan merupakakn obyek pajak? contoh : apakah yg direimbursment itu bukti2 ato invoice harus atas nama BUT di Indonesia.
Karena hal ini bisa dianggap para fiskus merupakan dividen terselubung.
Mohon pencerahan!!- Originaly posted by ardhyarini:
apakah ada persyaratan2 jika itu bukan merupakakn obyek pajak? contoh : apakah yg direimbursment itu bukti2 ato invoice harus atas nama BUT di Indonesia.
reimbursement dari kantor pusat perlakuaanya lebih tepat apakah dapat dijadikan biaya ato tidak bagi BUT.
Yang menjadi perhatian adalah kewajaran nominal yang direimburse-kan.
Beberapa jenis biaya yang tidak dapat dijadikan faktor pengurang penghasilan suatu BUT adalah:
1).royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
2)imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3)bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankansalam
- Originaly posted by temari:
Saya bekerja di perusahaan Farmasi, kantor pusat terletak di LN,,
di akta pendirian tercatat bahwa pemegang saham adalah kantor pusat di LN tersebut,Dalam akta pendirian, apakah perusahaan tersebut berbentuk PT ?? Atau berbentuk persekutuan perdata semata, yang salah satu pemegang sahamnya adalah perusahaan di LN ??
untuk Saudara phoska dalam akta pendiriannya Perusahaan Tersebut berbentuk PT,,
Untuk rekan Ortax Yang lain Terimakasih sangat Membantu,,Jika perusahaan berbentuk PT dan pemegang sahamnya adalah entitas yang berkantor pusat di Luar Negeri, maka perusahaan tersebut dipastikan memiliki izin dari BKPM sebagai perusahaan PMA (bukan BUT). Dengan Surat Persetujuan BKPM, maka Notaris akan bersedia membuatkan Akta PT dengan pemegang sahamnya Subyek Pajak Luar Negeri.
Dengan terbitnya Akta PT berbentuk PMA, tentunya harus dilanjutkan dengan langkah-langka berikut :
1. Mendaftarkan ke KPP PMA untuk memperoleh NPWP, dan Direksi PT juga wajib telah ber NPWP;
2. Setelah NPWP terbit, wajib membuka rekening giro di Bank;
3. Melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan;
4. Kementerian Hukum dan HAM akan meminta kelengkapan bukti setoran modal;
5. Lampirkan Bukti Setoran Modal Saham (yang telah disetor ke rekening giro);
6. Setelah Pengesahan Menteri Hukum dan HAM terbit (paling lama 2 bulan), lakukan Pendaftaran di Deperindag untuk memperoleh TDP (PT PMA tidak perlu SIUP);
7. Ajukan Izin HO (Izin Gangguan) di Pemda setempat;
8. Setelah HO terbit, ajukan IUT (izin Usaha Tetap) ke BKPM,Itulah langkah-langkah dasar, tentunya setiap langkah wajib dilengkapi dokumen pendukung lain sesuai prosedur baku,
Jika PT belum ada kegiatan dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM belum terbit, namun telah memiliki NPWP, maka setiap pembayaran karyawan wajib dipotong PPh Ps. 21 dan kewajiban perpajakan lainnya.
Jika PT belum ada kegiatan dan juga belum punya NPWP, alias baru berupa Akta doang dan realisasi setoran modal saham juga belum ada, berarti PT calon PMA ini masih dalam proses realisasi dan bisa juga batal melakukan investasi (banyak kejadian seperti ini).
Jika tidak ada niatan melanjutkan menjadi PT PMA, namun kegiatan tetap dilanjutkan tanpa bentuk PT, maka bentuk kegiatan tsb merupakan BUT dan wajib memiliki NPWP BUT agar kewajiban perpajakannya dapat dipenuhi dengan baik.
Demikian sharing saya, semoga bermanfaat.
perlu dibedakan antara perusahaan yang dididirikan di Indonesia itu sebagai cabang atau anak perusahaan? Kalau cabang, ya itu namanya BUT, tapi kalau anak, itu bukan BUT.
Dropping dana tidak obyek PPh, tapi stlh anda membiayakan uang tsb baru akan timbul aspek perpajakannya …
untuk pengeluaran biasanya itu di jadikan by pra operasional yg nantinya akan di alokasikan beberapa tahun kedepan setelah BUT tersebut memperoleh penghasilan, dan bukan merupakan objek pajak karena nantinya setelah beroperasi maka peraturan perjakan nasional (pajak penghasilan indonesia) yg akan berlaku.TQ