Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Bunga Obligasi Bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Bunga Obligasi Bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Dear All,,
Mau tanya, ada yang tahu mengenai bunga obligasi untuk WPLN?
Jadi, ceritanya ada PT di Singapore yang beli obligasi di Indonesia dan dapat bunga/diskonto obligasi. Bagaimana pengenaan PPh 26 nya? Tarifnya 20% atau berdasarkan treaty dengan Singapore yaitu 10% untuk bunga? Apakah bunga di treaty itu termasuk bunga obligasi itu juga?Thanks atas balasannya.
bisa diperjelas lagi….apakah WPLN Singapore tsb mendapatkan bunga obligasi dari yg diperdagangkan dibursa efek atau dari siapa WPLN tsb beli obligasi nya ?
Dari Perdagangan di Bursa Efek.
nah kl gitu bunga obligasi tsb bukan objek PPh Pasal 26 melainkan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final, karena pengertian Bunga seperti yg tercantum dalam Pasal 4 ayat 1(e) UU Nomor 7 tahun 1983 yg terakhir kali diubah dgn UU Nomor 36 Tahun 2008 bahwa yg dimaksud pengertian Bunga dalam PPh Pasal 26 yaitu "Bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang"
jadi bunga obligasi yg diperoleh WPLN Singapore tsb tidak ada kaitannya dengan Pinjaman atau hutang-piutang melainkan merupakan Penghasilan dari Laba Usahanya.Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2009 tarifnya 20% atau tarif berdasarkan P3B
Salam
Kalau begitu perlakuan WP di singapore bagaimana? apakah bagi WP singapore bisa dijadikan kredit Pajak. Thank's
jujur saja saya tidak tau aturan perpajakan di negara Singapore, mungkin saja sama seperti di Indonesia yg mengakui Kredit Pajak Luar Negeri seperti yg dapat dilihat pada Form 1771/1771$ Induk bagian C. Kredit Pajak nomer 8.b dan pada Lampiran Khusus no.7A/7B
atau mungkin rekan2 ortax yg lain ada yg tau peraturan perpajakan negara Singapore sehingga dapat memberikan pendapatnya.
salam