Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Penjualan Saham Di Luar Negeri

  • Penjualan Saham Di Luar Negeri

  • nicebagus

    Member
    29 April 2010 at 4:55 pm
  • nicebagus

    Member
    29 April 2010 at 4:55 pm

    Salam,

    Perusahaan kami sepenuhnya dimiliki oleh asing (Korea),
    ada rencana pemegang saham akan menjual saham yang dimiliki ke perusahaan Korea lainnya.
    Apakah atas penjualan tersebut, perusahaan kami terpengaruh secara unsur perpajakan, mengingat kami tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari transaksi yang berlangsung di Korea tersebut.

    Mohon bantuannya..
    thx's

  • Hanif

    Member
    29 April 2010 at 5:01 pm

    nggak ada hubungannya dengan pajak.
    paling pemiliknya ganti

    Salam

  • phoska

    Member
    5 May 2010 at 12:11 am

    Penjualan saham PMA yang dimiliki oleh WPLN dikenai PPh Pasal 26 sebesar 5% bersifat final yang pelaksanaannya melalui pemotongan oleh Perusahaan PMA. Jika pengalihan harta tsb.telah diatur dalam Tax Treaty/P3B antara RI dengan Negara Domisili WPLN maka pengenaan pajaknya mengacu pada Tax Treaty.

  • Hanif

    Member
    5 May 2010 at 1:25 am
    Originaly posted by phoska:

    Penjualan saham PMA yang dimiliki oleh WPLN dikenai PPh Pasal 26 sebesar 5% bersifat final yang pelaksanaannya melalui pemotongan oleh Perusahaan PMA. Jika pengalihan harta tsb.telah diatur dalam Tax Treaty/P3B antara RI dengan Negara Domisili WPLN maka pengenaan pajaknya mengacu pada Tax Treaty.

    boleh tau dasar hukumnya rekan phoska?

    Salam

  • ferrent

    Member
    9 June 2011 at 2:14 pm

    Setuju dengan rekan phoska ..

  • myfirstprivacy

    Member
    11 July 2011 at 4:46 pm

    NOMOR 434/KMK.04/1999
    PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP ATAS PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN SAHAM

    semoga membantu

  • myfirstprivacy

    Member
    11 July 2011 at 4:47 pm
    Originaly posted by phoska:

    Penjualan saham PMA yang dimiliki oleh WPLN dikenai PPh Pasal 26 sebesar 5% bersifat final yang pelaksanaannya melalui pemotongan oleh Perusahaan PMA. Jika pengalihan harta tsb.telah diatur dalam Tax Treaty/P3B antara RI dengan Negara Domisili WPLN maka pengenaan pajaknya mengacu pada Tax Treaty.

    peraturannya ada di Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 434/KMK.04/1999

    Salam

  • rizky.ahm

    Member
    12 April 2012 at 4:46 am

    dear rekan,
    mohon maaf ngembangin dikit. contoh casenya sbb:
    1. X ltd(singapore) mempunyai saham di pt A(51%), X ltd dimerger dgn Y ltd(singapore) mjd XY ltd. Apakah ada konsekuensi perpajakannya di indonesia ?
    2. X ltd

  • rizky.ahm

    Member
    12 April 2012 at 4:54 am

    dear rekan,
    mohon maaf ngembangin dikit. contoh casenya sbb:
    1. X ltd(singapore) mempunyai saham di pt A(51%), X ltd dimerger dgn Y ltd(singapore) mjd XY ltd. Apakah ada konsekuensi perpajakannya di indonesia ?
    2. X ltd(singapore), mempunyai saham di pt A, X ltd komposisi sahamnya dimiliki Z ltd(60%) dan W ltd(40%), skrg ini saham Z ltd dijual ke Y ltd angaplah 30%. Apakah ada konsekuensi perpajakan di indonsia ?
    trm ksh

  • maligesem

    Member
    12 April 2012 at 4:13 pm

    dua-duanya tidak ada konsekuensi pajaknya di indonesia.
    1. merger di sin, di indonesia hanya perubahan pemegang saham bukan karena jual-beli saham.
    2. yang dijual sahammya perusahaan yang ada di luar negeri, gak ada hubungannya dg indonesia

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now