Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Perlakuan Perpajakan Indonesia-China
Perlakuan Perpajakan Indonesia-China
Hi Rekan Ortax,
Perusahaan saya bergerak di bidang jasa perdagangan, dan di tahun ini berencana untuk membuka kantor cabang/perwakilan di negara China.
Yg menjadi pertanyaan:
1. Apakah biaya yg dikeluarkan di China, bisa dibiayakan di Indonesia?
2. Apakah kantor cabang tersebut harus menjadi BUT di negara China?
3. Kantor cabang tersebut hanya merupakan cost center saja, jadi invoice penagihan atas jasa perdagangan dibuat di Indonesia. Apakah mekanisme tsb bisa saya terapkan dan tidak melanggar P3B Indonesia-China?
trims atas jawabannya.Ada yg bisa membantu?? tolong jawabannya. trims
- Originaly posted by albert006851:
Kantor cabang tersebut hanya merupakan cost center saja, jadi invoice penagihan atas jasa perdagangan dibuat di Indonesia.
Pengertian yang saya dapatkan bahwa kantor cabang yang ada di cina bertindak atas nama perusahaan di Indonesia dalam hal melakukan aktivitas jasa perdagangannya (semisal: mencari calon pembeli ato penjual di cina sana).
Dengan demikian kantor cabang di cina sana menjadi BUTnya perusahaan yang ada di Indonesia.Originaly posted by albert006851:Apakah biaya yg dikeluarkan di China, bisa dibiayakan di Indonesia?
tidak
Namun hal ini akan berlaku sebaliknya jika pemberian jasa perdagangan di cina tsb dilakukan sd enam bulan lamanya.
salam Trims pak junjungan atas jawabannya. Kantor cabang tsb didirikan untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan. Apakah berarti harus BUT di China? Kl BUT, bgmana pelaporan pajak untuk perusahaan induk (di Indonesia)sehubungan dengan adanya BUT di China ? trims.
salam rekan albert006851
Originaly posted by albert006851:Kantor cabang tsb didirikan untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan
sudah menjadi BUT nya perusahaan yang ada di Indonesia
Originaly posted by albert006851:Kl BUT, bgmana pelaporan pajak untuk perusahaan induk (di Indonesia)sehubungan dengan adanya BUT di China ?
Perusahaan di Indonesia harus membuat laporan keuangan konsolidasian dg kantor cabang yang ada di cina tsb.
salam
Apakah maksudnya saya harus mengakui segala pendapatan & biaya yg terjadi pada BUT tsb? Apakah tidak terjadi double taxation di Indonesia karena di china sendiri BUT tsb sudah membayar pajak atas laba dari transaksi keuangan ? trims
dear rekan albert006851 ,
Jasa perdagangan yang dilakukan perusahaan bapak tsb jadinya dikenai PPN atau tidak pak? Mohon jawabannya utk keperluan skripsi, terima kasih 🙂