Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Transaksi Hubungan Istimewa Kepemilikan saham di Luar Negeri atas PMA
Transaksi Hubungan Istimewa Kepemilikan saham di Luar Negeri atas PMA
Salam Ortax,
apabila ada penjualan saham yang berdasarkan hubungan istimewa atas kepemilikan perusahaan antara pemilik saham luar negeri A kepada pemilik saham luar negeri B yang persentase kepemilikannya hanya satu persen apakah menjadi objek pajak PPh 26?
selain itu apabila ada setoran penambahan modal dari pemilik saham luar negeri apakah merupakan objek pajak PPh 26 juga?Pengenaan pajak atas jual beli saham akan dikenai pajak bila transaksi tersebut dilakukan di bursa. kalau langsung antar pemilik rasanya tidak. yang menjadi objek pajak adalah keuntungan dari jual beli saham tersebut.
Originaly posted by esthersimamora:selain itu apabila ada setoran penambahan modal dari pemilik saham luar negeri apakah merupakan objek pajak PPh 26 juga?
bukan objek pajak
Salam
Penjualan/pengalihan saham PMA yang dimiliki oleh WPLN dikenai PPh Pasal 26 sebesar 5% bersifast final melalui pemotongan oleh Perusahaan PMA. Jika pengalihan harta tsb telah diatur dalam Tax Treaty (P3B) dengan Negara Domisili WPLN tsb maka pengenaan pajaknya mengacu pada Tax Treaty (P3B).
- Originaly posted by phoska:
Penjualan/pengalihan saham PMA yang dimiliki oleh WPLN dikenai PPh Pasal 26 sebesar 5% bersifast final melalui pemotongan oleh Perusahaan PMA. Jika pengalihan harta tsb telah diatur dalam Tax Treaty (P3B) dengan Negara Domisili WPLN tsb maka pengenaan pajaknya mengacu pada Tax Treaty (P3B).
boleh tau dasar hukumnya rekan phoska?
Salam
Apakah ini yang dipakai rekan Phoska??
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 258/PMK.03/2008TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERIPasal 1
(1) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2) perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang di bentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
(3) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(4) Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual.
(5) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat final.
(6) Terhadap penjual yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan penduduk dari Negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.Pasal 2
(1) Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, dipotong pajak oleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.
(2) Dalam hal saham dibeli oleh Wajib Pajak Luar Negeri, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pihak yang dtunjuk sebagai pemungut pajak adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri di luar Bursa Efek; dan
2. badan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual.Pasal 3
(1) Pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemotong Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(2) Pemotong Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Pajak yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemungut Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(4) Pemungut Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.Pasal 4
Pemotong Pajak Penghasilan dan/atau pemungut Pajak Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGANttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Persis, rekan Hanif.
WAH jadi dipotong yah rekan2 sebesar tarif P3Bnya? kalau kepemilikan saham yang dijual hanya 1% gimana?
bahkan kurang dari 1% . . .
gmn?mohon tanggapannya yah….
Peraturan yang berlaku tidak membatasi prosentase kepemilikan saham.
Kalau penjualan seluruh saham suatu perusahaan PT (Badan Lokal) yang sahamnya tidak diperjual belikan di Bursa Efek, yang total assetnya saat jual beli hampir sama dengan nilai saham disetor dengan harga jula beli sebesar nilai Saham disetor tersebut, dan Pembeli dan penjual sama-sama WNI, apakah ada kewajiban perpajakannya, andaikan tidak ada hubungan istimewa.
thnks