Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › tax treaty
Tax treaty artinya penghindaran pajak berganda. Sehingga objek pajak tidak dikenakan 2 pajak dibeda negara melalui perjanjian. tapi saya masih belum paham pertanyaan rekan alfiyan.
maksud kata optimalisasi disini apa rekan alfiyan???
tax treaty merupakan perjanjian antar negara mengenai pengenaan pajak terhadap satu objek pajak agar tidak dikenakan 2x atau ganda….
optimalisasi dari tax treaty ini……yah….dengan membuat kesepakatan antar negara tersebut dan melaksanakan isi dari perjanjian tersebut sehingga tidak muncul perang kepentingan dalam memungut pajak…terima kasih….
Menrt saya Mengoptimalisasinya tentu dg,membuat tax treaty itu sejelas mgkn,thdp hal2 y mgkn mnjdi celah utk tmbulny pajak berganda&taat thdp perjanjian tsb.
Mhn koreksi!!Menurut pendapat saya,optimalisasi tax treaty dgn penetapan siapa yg berhak memajaki,apakah negara sumber atau negara resident yg berhak memajaki,jd tidak akan menimbulkan pajak berganda krn negara kedua belah pihak telah menetapkanny d tax treaty..Jd antara 2 negara tersebut hrs mematuhi perjanjian tax treaty tsb.
Sesuai ketentuan tax treaty dengan negara manapun, juga UN model dan OECD model yang menjadi dasar penyusunan tax treaty, disebutkan bahwa orang asing yang bekerja sebagai karyawan di Indonesia hak penuh ada di negara indonesia sebagai negara sumber sehingga berlaku ketentuan PPh Pasal 26 sebesar 20% kalau belum memenuhi syarat time tes sebagai wp dalam negeri atau tidak mempunyai ijin kerja tenaga asing (IKTA).
Atau dikenakan PPh Pasal 21 kalau lebih dari time tes atau mempunyai IKTA.
Pada umumnya modus yang dilakukan adalah gaji yang diberikan oleh perusahaan indonesia relatif kecil sedangkan sisanya diberikan oleh perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan di Indonesia, sehingga modus pengecilan pajak antar negara hanya dapat dilakukan oleh group usaha multi nasional corporation