Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Distributor Indo buat Perusahaan LN, efek pajaknya?
Distributor Indo buat Perusahaan LN, efek pajaknya?
Rekan2 mau tanya dong,
Misalkan ada distributor di Ind (X) untuk perusahaan mobil yg bertempat di USA (Y). Pd thn 2007 X total salesnya $ 5jt, sedangkan menurut pelaporan Y, total sales di Indo adalah $ 10 jt, perbedaan dikarenakan ada org Ind yg membeli lgsung ke Y.
Yg mau sy tanyakan:
a. Brp yg harus dilaporkan X sebagai penjualan untuk Y, dan brp pajaknya?
b. Misalkan ada informasi lg:
– DTA (double tax agreement) Ind – USA utk Pjk laba cabang 15% n Pjk Dividen 10%
– Laba stlh Pjk X thn 07 $ 1000, akan dikirim ke Y $ 1000, jd brp Pjk pemasukan nya X ?Thanks atas jwbnnya
- Originaly posted by alexdp:
a. Brp yg harus dilaporkan X sebagai penjualan untuk Y, dan brp pajaknya?
Kalo tidak salah yang dilaporkan yang $10jt karena X merupakan BUT-nya Y di Indonesia…. pajaknya ya PPh pasal 17 biasa dihitung dari PhKP
Originaly posted by alexdp:Pjk pemasukan
yang ini saya kurang ngerti, pajak pemasukan maksudnya apa?
setuju dengan pak mardi, hanya menambahkan syarat harus atas penghasilan yang sejenis.
pajak pemasukan ? mungkin yg dimaksud pak alex adalah pajak penghasilan…
kalo gak salah sih kena pajak laba cabang 15% (Branch Profit Tax)
mohon koreksi rekan lainnya…..