• BUT orang Pribadi

  • prastono

    Member
    3 June 2008 at 1:45 pm

    Apakah wajib pajak Orang Pribadi bisa memiliki BUT di negara lain ( atas nama WP OP tersebut )

  • prastono

    Member
    3 June 2008 at 1:45 pm
  • horiprastowo

    Member
    5 June 2008 at 11:20 am

    sebelumnya, apakah definisi dari BUT di negara lain?

    untuk definisi BUT di Indonesia mengacu pada UU PPh pasal 2 ayat 5.

    AFAIK, untuk BUT OP di Indonesia si belum pernah ketemu.. adanya WPLN OP.

    CMIIW

  • alfi

    Member
    22 March 2010 at 9:25 pm

    menurut pemahaman saya terhadap Pasal 2 ayat (5) UU PPh, hal itu sih bisa saja terjadi….karena dala pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi (WPLN) dan badan…..

  • meinme

    Member
    23 March 2010 at 4:22 pm

    sependapat dengan horipras..

    mungkin maksud prastono OP tsb mengirim orang lain utk melakukan pekerjaanya di luar negeri…

  • Rykeio

    Member
    25 March 2010 at 8:27 am

    coba jawab

    contoh Orang Pribadi punya BUT di negara lain adalah misalnya jika ia berstatus sebagai dokter or shinse or paranormal yg praktek secara tetap di negara lain tsb dan memenuhi syarat sbg BUT di negara lain …mudah2 an ada bayangan ya

  • Taxsolver

    Member
    25 March 2010 at 3:10 pm

    Maksudnya WPDN Indonesia mendrikan atau memperoleh penghasilan dari BUT di LN??
    Kalo WPOP LN jelas bisa, ada di UU
    Menurut saya kalo WPDN di LN, kita harus liat UU Pajaknya negara yang dimaksud, bagaimana perlakuannya. Apakah mereka mengenal BUT atau ada istilah dan perlakuan lain.

  • meinme

    Member
    26 March 2010 at 11:34 pm

    utk mengetahui apakah dia WP di suatu negara, bisa dilihat tax treaty indonesia dengan negara tsb..

    bila ternyata dia adalah WP di negara lain tsb, saya sependapat dgn tax solver.. kita harus liat UU pajak di negara tsb..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now