Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › BUT orang Pribadi
BUT orang Pribadi
Apakah wajib pajak Orang Pribadi bisa memiliki BUT di negara lain ( atas nama WP OP tersebut )
sebelumnya, apakah definisi dari BUT di negara lain?
untuk definisi BUT di Indonesia mengacu pada UU PPh pasal 2 ayat 5.
AFAIK, untuk BUT OP di Indonesia si belum pernah ketemu.. adanya WPLN OP.
CMIIW
menurut pemahaman saya terhadap Pasal 2 ayat (5) UU PPh, hal itu sih bisa saja terjadi….karena dala pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi (WPLN) dan badan…..
sependapat dengan horipras..
mungkin maksud prastono OP tsb mengirim orang lain utk melakukan pekerjaanya di luar negeri…
coba jawab
contoh Orang Pribadi punya BUT di negara lain adalah misalnya jika ia berstatus sebagai dokter or shinse or paranormal yg praktek secara tetap di negara lain tsb dan memenuhi syarat sbg BUT di negara lain …mudah2 an ada bayangan ya
Maksudnya WPDN Indonesia mendrikan atau memperoleh penghasilan dari BUT di LN??
Kalo WPOP LN jelas bisa, ada di UU
Menurut saya kalo WPDN di LN, kita harus liat UU Pajaknya negara yang dimaksud, bagaimana perlakuannya. Apakah mereka mengenal BUT atau ada istilah dan perlakuan lain.utk mengetahui apakah dia WP di suatu negara, bisa dilihat tax treaty indonesia dengan negara tsb..
bila ternyata dia adalah WP di negara lain tsb, saya sependapat dgn tax solver.. kita harus liat UU pajak di negara tsb..