Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pengenaan pajak artis dan atlet di luar negeri

  • Pengenaan pajak artis dan atlet di luar negeri

     zhw updated 16 years, 5 months ago 7 Members · 14 Posts
  • Ndemblok

    Member
    22 May 2008 at 7:08 pm

    met pagi…

    aduh masih baru ni disini,,cuman udah ada yang pengen ditnyain.

    prosedur pemajakan artis/atlet yang tampil diluar negeri tuh gimana?kan saya dah pernah baca tuh, pajaknya ternyata dikenakan pasal 26 aja dan ada penjelasannya kalo sebagian besar p3b indonesia g ada yang menentukan lain. apa g ada p3b indonesia yang mengatur lain?

  • Ndemblok

    Member
    22 May 2008 at 7:08 pm
  • prastono

    Member
    23 May 2008 at 7:47 am

    Untuk arlet dan artis mayoritas P3B yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa hak pemajakan bisa dilakukan oleh negara penyelenggara kegiatan tersebut. Jadi artis / atelet LN yang tampil di Indonesia bisa dikenakan pajakdi Indonesia begitu pula sebaliknya artis Indonesia yang tampil di LN bisa dipajaki di LN. Pajak yang dipotong di LN bisa sebagai kredit pajak di Indonesia

  • ical

    Member
    23 May 2008 at 7:57 am

    setuju dengan prastono.. Pajak yang dipotong di LN yang sudah mengadakan P3B dengan indonesia bisa menjadi kredit pajak pasal 24.. Trus kalo dipotongnya oleh negara yang belum mengadakan P3B apakah juga bisa menjadi kredit pajak??
    http://www.hitungpajak.wordpress.com

  • prastono

    Member
    23 May 2008 at 8:09 am

    Semua pajak yang dipotong oleh negara lain ( baik teraty partner maupun non treaty partner ) bisa dikreditkan di Indonesia sebagai kredit Pajak pasal 24, namun ada batas maksimal yang diperbolehkan.

  • abinzz

    Member
    23 May 2008 at 8:43 am

    setuju dengan pak prastono,
    ada 2 pilihan dari perhitungannya..
    menggunakan batas faktual dan batas teoritis (sebagai Credit Pajak)
    Sesuai dengan aturan Pajak, tinggal dilihat mana batas yang lebih kecil itulah batas Credit Pajak yang diperbolehkan

  • ical

    Member
    23 May 2008 at 9:25 am

    aturannya dimana tuh pak abinzz mengenai batas faktual dan batas teoritis??

  • Ndemblok

    Member
    25 May 2008 at 10:43 am

    setuju juga ama pak prastono

    tapi kalo semua sistem pengenaan pajak antara treaty partner dan non-treaty partner sama aja, kenapa harus dituangkan secara kusus di p3b? bukannya toh nantinya bakal sama aja besarnya pajak?

  • abinzz

    Member
    26 May 2008 at 8:27 am

    Dasar Hukumnya :

    KMK RI No. 640/KMK.04/1994
    dan di perbaharui dengan
    KMK RI No. 164/KMK.03/2002

    di peraturan ini tidak disebutkan nama "batas teoritis dan batas faktual"
    istilah itu saya dapatkan waktu kuliah pak ical ^_^

    smoga membantu dan dasar hukumnya tidak salah..

  • mardi

    Member
    30 May 2008 at 12:06 am

    Buat rekan Ndemblok….

    Originaly posted by Ndemblok:

    bukannya toh nantinya bakal sama aja besarnya pajak?

    yang sama hanya pemotongan pajaknya yang akan jadi kredit pajak kalo di Indonesia… dengan P3B berati kalo ada WNI yang memperoleh penghasilan di LN akan dikenakan pajak sebesar di P3B, kalo tidak sesuai aturan perpajakan negara asing tersebut…

    Walopun nantinya sama saja bagi WP, tapi beda buat negara coz tarif di P3B biasanya lebih rendah dari aturan perpajakan negara treaty partner, yang artinya PPh 24 yang dikreditkan semakin kecil sehingga pajak yang didapat negara asal jadi lebih besar… alasan penerimaan negara gitu loh…

    mohon koreksinya kalo keliru…trims

  • upiel alir

    Member
    27 June 2008 at 12:29 pm

    jadi dihitung dulu jumlah PPh terutang atas penghasilan dari DN dan LN (digabung),

    kemudian baru dicari jumlah PPh yg bisa dikreditkan di Indonesia dengan mencari mana jumlah yang lebih kecil antara:

    PPh yang benar-benar dipotong di LN (mungkin ini yang dibilang Batas Faktual, yah??), dengan

    Jumlah maksimal PPh pasal 24 yg dapat dikreditkan, sebesar (penghasilan LN/penghasilan Kena Pajak) dikalikan dengan PPh terutang,

    sepertinya hal ini pernah saya baca di buku petunjuk pengisian SPT PPh baik Badan maupun Orang Pribadi..kiranya dapat dicek kembali akan kebenarannya..
    terima kasih..

  • zhw

    Member
    30 June 2008 at 5:32 pm

    ada satu aspek lagi untuk penghitungan pengkreditan maks pph24
    Dilihat dulu, besaran mana penghasilan yang diperoleh di dalam negeri sama yang di luar negeri.
    kalau besaran yang didapet di luar negeri, maka kredit pajaknya sebesar pajak terutang yang udah dihitung di DN, alias nihill..
    koreksinya..

  • mardi

    Member
    1 July 2008 at 9:30 am
    Originaly posted by zhw:

    kalau besaran yang didapet di luar negeri, maka kredit pajaknya sebesar pajak terutang yang udah dihitung di DN, alias nihill..

    kok bisa nihil ya mas zhw…
    penghasilan LN/PhKP x pajak terutang = ?
    sepertinya ? tidak akan menghasilkan angka = atau > pajak terutang selama ada peghasilan dalam negeri

  • zhw

    Member
    1 July 2008 at 8:46 pm

    ups, maksud saya penghitungan pajak terutang yang dihitung di dalam negeri..
    itu berarti: [(Ph.DN+Ph.LN)-kompensasi rugi]x tariff= pajak terutang
    nah, jika ternyata,, misal nih.. di dalam negeri usahanya mengalami kerugian. sehingga ph.DN dia lebih kecil daripada ph.LN, maka yang buat kredit pajak terutang tadi sebesar pajak terutang..
    begitu PAK MARDI.. mohon koreksinya PAK MARDI..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now