• Penentuan BUT Asuransi

  • prastono

    Member
    8 May 2008 at 4:17 pm

    Bagaimana penentuan adanya BUT di Indonesia untuk Perusahaan Asuransi dari LN?

  • prastono

    Member
    8 May 2008 at 4:17 pm
  • Budianto

    Member
    29 May 2008 at 1:04 pm

    sepertinya sama saja dengan BUT yg lainnya pak

  • adyudha

    Member
    29 May 2008 at 3:10 pm

    BUT Asuransi:
    – perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia
    – yang menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia
    – melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.

    Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

    semoga berguna.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now