Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penentuan BUT Asuransi
Penentuan BUT Asuransi
Bagaimana penentuan adanya BUT di Indonesia untuk Perusahaan Asuransi dari LN?
sepertinya sama saja dengan BUT yg lainnya pak
BUT Asuransi:
– perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia
– yang menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia
– melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
semoga berguna.
Viewing 1 - 4 of 4 replies