Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sewa Dibayar Dimuka masuk L/R ?
Sewa Dibayar Dimuka masuk L/R ?
Dear Partners.
Saya baru membuka usaha patungan dengan beberapa teman. Kami menyewa sebuah ruko dan mengisinya dengan peralatan dan perabotan. Adapun sewa langsung dibayar untuk 2 tahun.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah sewa dibayar dimuka dan penyusutan peralatan dan perabotan harus dimasukkan ke perhitungan Laporan Laba Rugi? Sebab pembagian keuntungan antar anggota dibagi berdasarkan profit/loss dari Laporan L/R per bulannya, dan bila pos-pos tersebut dimasukkan akan mengurangi profit. Bagaimana seharusnya? Terima kasih, partners.amortisasi prepaid expense masuk ke L/R. begitu juga depresiasi.
buat aja Laba Usaha sebelum / sesudah depresiasi/amortisasi.Ya kan memang yang dicari laba bersih, masa iya kalian mau bagi2 profit dari laba kotor,biaya operasional tokonya bagaimana dong?
Gak apa2 biaya amortisasi dan depresiasi mengurangi profit, karena memang begitulah faktanya, yang bisa dilakukan hanya mengurangi biaya yg tidak perlu dan meningkatkan omset.
Terima kasih atas informasinya.
Memang setahu saya amortisasi dan depresiasi harus dimasukkan. Hanya saja rasanya koq kecil sekali jadinya pemasukannya, satu kue harus dibagi beberapa orang. Siapa tahu ada pendapat lain.Namanya juga baru buka usaha rekan, pastinya lebih banyak biaya dulu di awal. Semoga lancar usahanya.
sewa dibayar dimuka diamortisasi perbulan