Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › TARIF DENDA BUNGA KETERLAMBATAN PEMBYRAN PAJAK SEJAK ADA UU CIPTA KERJA
TARIF DENDA BUNGA KETERLAMBATAN PEMBYRAN PAJAK SEJAK ADA UU CIPTA KERJA
siang para senior ortax
mau tanya sejak ada uu cipta kerja. tarif denda bunga utk keterlambatan pembyran pajak yg dari 2% jadi bagaimana y rekan ?
mohon infonya .tq
https://www.fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik /kmk-tarif-bunga
pilih tarif bunga
- Originaly posted by taxmin:
pilih tarif bunga
rekan . ini tarif denda bunganya sdh tdk sama seperti dulu lagi y.
ini berlaku utk tarif bunganya kapan y ?
iya berheda setiap bulan.
kalo di website itu, paling pertama mulai dari 1 des 2020- Originaly posted by taxmin:
kalo di website itu, paling pertama mulai dari 1 des 2020
jadi rekan, ini tdk melihat masa pajak dari stpnya ? dan jika stpnya terbit di tgl 1/12/20 sdh bisa dikenakan denda ini y ?
tolong pencerahannya
sepi x lah wkwkkw