Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pelaporan pajak untuk yayasan sosial
Sore rekan2
mohon bantuan nya
bagaimana cara pelaporan pajak untuk yayasan sosial (panti asuhan & panti jompo?
Viewing 1 - 2 of 2 replies
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.