Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP TERBIT SETELAH SPHP/SKPKB?
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya, WP sudah diperiksa terkait tahun pajak 2016 dan sudah diterbitkan SPHP & SKPKB di tahun 2019 serta sudah diselesaikan/dibayarkan (closed). kemudian muncul STP telat lapor/bayar atas SPT Masa tahun pajak 2016. apakah masih bisa ditagihkan setelah pemeriksaan? apakah ada dasar hukumnya? terima kasih- Originaly posted by silverfalconz:
apakah masih bisa ditagihkan setelah pemeriksaan?
Iya masih bisa justru dengan adanya pemeriksaan itu diperiksa lagi apakah semua pelaporan & penyetoran pajak sudah sesuai waktunya karena ada kemungkinan AR terlambat menerbitkan STP karena banyaknya WP yang harus ditangani.
Originaly posted by silverfalconz:apakah ada dasar hukumnya?
Ada tapi lupa nomor berapa.