Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PRIVE
Assalamualaikum
mau tanya, jika direktur CV setor modal 2M, diantaranya ada gedung 1M, sisanya berupa kas. Laba berjalan 500 jt. Apakah direktur tersebut dapat mengambil prive 1,7 M (melebihi laba + modal berupa kas) ?
Mohon jawabannya rekan2 senior 🙂Modalnya sisa 300 dong?
Operasional perusahaan dari utang semua ntar?Ada baiknya prive itu tidak melebihi laba berjalan dan tidak lebih dari 50% modal yg disetor.
Viewing 1 - 3 of 3 replies