Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Input PIB/ pengkreditan PPN Impor pada Efaktur
Input PIB/ pengkreditan PPN Impor pada Efaktur
Pagi rekan-rekan.
Saya baru saja membayar PPN Impor dan mau mengkreditkan PPN tsb pd efaktur. Pada efaktur, apakah bisa memilih input SSP saja atau PIB saja? Atau wajib input Nomor Pengajuan PIB dan SSP/NTPN-nya?
Dan apakah menggunakan Nomor Pengajuan atau Nomor Pendaftaran PIB?
Viewing 1 - 3 of 3 replies