Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › fasilitas pengurangan 30%
Selamat pagi rekan, mau tanya apakah makelar, konsultan, usaha dagang OP dan Usaha Dagang CV mendapatkan fasilitas pengurangan 30%? makasih
ini 30% maksutnya insentif PPH 25 dari PMK 44? Klo yang OP setau saya gak dapat, untuk CV tergantung KLU.
- Originaly posted by Afreezal:
ini 30% maksutnya insentif PPH 25 dari PMK 44? Klo yang OP setau saya gak dapat, untuk CV tergantung KLU.
sependapat
kalau yg op mau minta pengurangan pph 25 secara umum
Viewing 1 - 4 of 4 replies