Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Setoran Pajak yang telah dimeteraikan kemudian
Surat Setoran Pajak yang telah dimeteraikan kemudian
Halo Rekan :
Minta mohon penjelasan rekan..
Pengadilan pajak minta dokumen Surat Setoran Pajak yang telah dimeteraikan kemudian.itu seperti apa yah? mohon penjelasannya rekan..
thankshttps://allinpajak.wordpress.com/2009/11/30/pemete raian-kemudian/
intinya materai nya harus dilunasi dulu (jika belum bermaterai)
- Originaly posted by Nainggb:
Pengadilan pajak minta dokumen Surat Setoran Pajak yang telah dimeteraikan kemudian.
SSP nya ditempelin matrai dl dibag mana aja, trus bawa ke kantor Pos (Bilang minta pematerain kemudian, biasa bahasa org pos itu legalisasi doc)
bayarnya bukan 200%, tapi seiklasnya 😀
Viewing 1 - 4 of 4 replies