Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan Pajak atas introductory fee
Perlakuan Pajak atas introductory fee
Hi Rekan-Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya untuk case berikut :
" Coco bertindak sebagai fasilitator untuk mengenalkan antara Perusahaan dengan calon pembeli, Jika calon tersebut berhasil melakukan pembelian, maka coco mendapatkan fee sebesar 5% dari penjualan tersebut " ini sifatnya tidak kontinuitas.
Pertanyaannya :
1. Untuk jasa introductory fees ini bagaimana perlakuan pajaknya ?
2. untuk jasa ini apakah bisa dikategorikan sebagai imbalan atas jasa manajemen? dan pembukuannya sendiri seperti apa?
3. apakah dianjurkan jika tanpa adanya hitam diatas putih? karena menurut pandangan saya itu tidak lazim, khawatirnya itu jadi efek domino dikemudian hari.mohon pencerahan dari reka-rekan semua.
terima kasih sebelumnya.