Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Laba atas Penjualan Aktiva Tetap
Laba atas Penjualan Aktiva Tetap
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya untuk kasus laba atas penjualan aktiva tetap.
Jika perusahaan menggunakan tarif PP 23 (0,5% Atas Pendapatan usaha) selama tahun 2019.
Dan pada tahun 2019 terdapat penjualan atas aktiva tetap yang menyebabkan laba dikarenakan penyusutan sudah habis 1 tahun yang lalu (pembelian mobil pada th 2010).
1. Pendapatan Usaha selama tahun 2019 = Rp 800jt
2. laba penjualan atas aktiva tetap = Rp. 104.545.455,-
3. Pada saat SPT Badan, apakah laba penjualan tersebut langsung diperhitungkan sebagai PPh 29 (tarif 31E) atau (17 ayat 1) ?
4. Dan untuk tahun 2020 apakah WP tersebut wajib untuk melakukan angsuran PPh 25 ?
5. Apakah WP wajib mengisi SPT Badan 2019 form 1771 poin 14.A (Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran)?
Terima kasih sebelumnya
– sangat berterimakasih jika ada yang mau membantu newbie ini 🙂 –
Mohon dipahami dulu PP 23 tarif 0.5%
bedakan antara OMZET dan LABASudah saya bantu jawab di thread anda yang lain
duh saya tidak terlalu expert dalam menghitungnya. mungkin bisa coba software accountingnya https://www.dealpos.co.id/ . supaya lebih mudah, kantor saya pakai ini soalnya
- Originaly posted by carousel:
duh saya tidak terlalu expert dalam menghitungnya. mungkin bisa coba software accountingnya https://www.dealpos.co.id/ . supaya lebih mudah, kantor saya pakai ini soalnya
ngiklan ya rekan? hadeh
jangan gini caranya,, ntar kelihatan ga mutu itu produknya - Originaly posted by anggrps:
3. Pada saat SPT Badan, apakah laba penjualan tersebut langsung diperhitungkan sebagai PPh 29 (tarif 31E) atau (17 ayat 1) ?
ya
Originaly posted by anggrps:4. Dan untuk tahun 2020 apakah WP tersebut wajib untuk melakukan angsuran PPh 25 ?
tidak
Originaly posted by anggrps:5. Apakah WP wajib mengisi SPT Badan 2019 form 1771 poin 14.A (Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran)?
tidak
- Originaly posted by anggrps:
3. Pada saat SPT Badan, apakah laba penjualan tersebut langsung diperhitungkan sebagai PPh 29 (tarif 31E) atau (17 ayat 1) ?
Iya
Originaly posted by anggrps:4. Dan untuk tahun 2020 apakah WP tersebut wajib untuk melakukan angsuran PPh 25 ?
Tidak wajib, karena penghasilan dari penjualan aktiva bukan termasuk penghasilan tetap.
Originaly posted by anggrps:5. Apakah WP wajib mengisi SPT Badan 2019 form 1771 poin 14.A (Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran)?
Tidak
cmiiw
kesimpulannya atas penjualan tersebut dianggap menambah omzet ya rekan Afreezal, bila tetap memakai pp23/2018
Koreksi fiskal semua omzet beban kecuali laba atas penjualan aktiva dikenakan tarif umum
- Originaly posted by yap30:
Koreksi fiskal semua omzet beban kecuali laba atas penjualan aktiva dikenakan tarif umum
mantab
- Originaly posted by westau35:
kesimpulannya atas penjualan tersebut dianggap menambah omzet ya rekan Afreezal, bila tetap memakai pp23/2018
tidak, terpisah dari omset (penghasilan diluar usaha)
- Originaly posted by Afreezal:
tidak, terpisah dari omset (penghasilan diluar usaha)
mantab mencerahkan