Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya turtorial
Dear rekan-rekan yang budiman,
Mohon pencerahan mengenai pungutan PPH 23 , jika kami adalah asosiasi yang menyelenggarakan jasa pendidikan turtorial kepada peserta, dimana peserta dikenai biaya turtorial tertentu dan peserta adalah suatu badan usaha. Apakah biaya turtorial tersebut menjadi objek pajak atas PPh 23?
Sebelumnya terima kasih atas informasi yang diberikan.
Salam
Ya dipotong pph 23 atas jasa pelatihan. cmiiw
- Originaly posted by Liany@aaji.or.id:
kami adalah asosiasi yang menyelenggarakan jasa
asosiasi rekan ini suatu badan hukum apa hanya himpunan individu?
Berbadan hukum pak
Klo begitu benar rekan yap30, kena PPH 23
Viewing 1 - 6 of 6 replies