Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › beban sewa
selamat pagi rekan2
awal april 2019 perusahaan saya menyewa gedung untuk usaha namun menggunakan uang pribadi pemilik bukan perusahaan
nantinya masukin modal ga?
trus kan ini ada akta notarisnya
untuk pencatatannya mending sesuai akta notaris apa ngga?
soalnya uang yg keluar sama di akta notaris bedakalau sewa dari menggunakan uang pemilik, gak usah dimasukin ke modal.. dicatat sebagai hutang pemegang saham tidak apa2.
pencatatan modal dineraca disesuaikan dengan uang masuk..
misalnya modal di akta 2milyar, baru disetorkan sebanyak 1milyar, maka sisa 1 milyarnya dicatat sebagai piutang pemegang sahamnantinya ada penyesuaian per bulannya ya?
oiya perusahaan saya cv btw bukan pt
- Originaly posted by EVINOVI:
nantinya ada penyesuaian per bulannya ya?
YA
TERIMA KASIH