Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bagaimana Pencatatan harga perolehan Aktiva Sewa Guna Usaha yang sudah lunas

  • Bagaimana Pencatatan harga perolehan Aktiva Sewa Guna Usaha yang sudah lunas

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Anna81

    Member
    29 January 2020 at 8:44 am
  • Anna81

    Member
    29 January 2020 at 8:44 am

    Selamat Sore,

    Mohon dibantu rekan-rekan senior atas permasalahan yang saya hadapi…
    Untuk Aktiva Sewa guna Usaha yang sudah lunas dengan hak opsi, sewaktu masih dalam proses mencicil kan tidak boleh dilakukan penyusutan (Dikoreksi penyusutannya di rugi laba pajak badan Tahunan)… Kemudian, saat sudah lunas, sepengetahuan saya yang menjadi dasar penyusutan adalah nilai residu (Nilai sisa) asset tersebut yang bisa dilihat di Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha…Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah harga perolehan mesin diubah juga seperti nilai residu ataukah harga perolehannya tetap seperti pembelian pertama kali? Mohon dibantu rekan-rekan senior, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih banyak.

    Salam

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 January 2020 at 2:49 am

    harga perolehan tetap seperti pertama kali, namun penyusutan langsung dibebankan dan diakumulasi sampai nilai sisa saat ini

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now