Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Asuransi diluar jam kerja
Rekan rekan,
Mohan maaf sebelumnya untuk memposting topik yg tidak terlalu terkait perpajakan. Apakah ada yg mengetahui mengenai Jaminan Sosial Di Luar Jam Kerja (JSHK). Apakah benar diwajibkan?Sepertinya PerGub DKI Jakarta no.136 tahun 2009 yg mewajibkannya bertentangan dengan peraturan undang undang yang lebih tinggi tentang Program Asuransi ( pasal 1 ayat 3 UU no.2 tahun 1992). Dan sebelumnya ada Pergub tahun 2006 oleh Gubernur yg sama yang menyatakan Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK) diwajibkan . Tetapi pada thn 2008 Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan bahwa PerGub tersebut bertentangan dan akhirnya dicabut.
Tetapi thn 2009 Gubernur yg sama mengeluarkan PerGub baru dengan isi yg mirip dan nama asuransi diganti menjadi JSHK?
Menjadi bingung karena sudah ada BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Semoga ada yg sudah berpengalaman sama dan dapat mencerahkan. Karena tidak jelas juga terkait pph 21 apakah akan menambah atau mengurangi.
Terima kasih.
Klo melihat pattern nya, menurut saya lebih baik mengikuti peraturan yang lebih (stabil) hehe, dan lebih umum, rekan.
klo memang diwajibkan, tinggal tunggu surat pengingat dari Disnaker. Seingat saya surat (pengingat) nya tanpa sanksi. Selama belum menerima surat sapaan, pake yang umum saja.
Tks rekan Alfreezal ,
Sempat mengontak Kementrian Tenaga Kerja bagian Jamsostek mereka menginfokan hanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan saja setahu mereka yg wajib, dan diminta menghubungi disnaker setempat, tetapi coba dihubungi tidak dijawab. Yah paling sedikit sudah mencoba. Tks untuk balasannya