Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kewajiban Pembukuan
Dear Rekan,
Untuk kewajiban pembukuan dimana peredaran bruto > 4,8 Milyar, apakah peredaran bruto dimaksud tersebut termasuk penghasilan yang dikenal PPh Final dan Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan?
Contoh :
Penghasilan Tuan A dalam tahun 2018 :
– Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
– Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
– Penghasilan warisan = 2,5 MilyarApakah Tuan A wajib pembukuan? Atau yang dilihat hanya dari usaha yang tidak dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk non objek PPh?
Terima kasih.
Tolong dibantu Rekan
Ya rekan
- Originaly posted by yap30:
Ya rekan
Maksudnya Rekan yap30?
Viewing 1 - 5 of 5 replies