Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kewajiban Pembukuan

  • Kewajiban Pembukuan

     mixothermail updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 5 Posts
  • mixothermail

    Member
    18 January 2020 at 3:34 pm

    Dear Rekan,

    Untuk kewajiban pembukuan dimana peredaran bruto > 4,8 Milyar, apakah peredaran bruto dimaksud tersebut termasuk penghasilan yang dikenal PPh Final dan Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan?

    Contoh :
    Penghasilan Tuan A dalam tahun 2018 :
    – Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
    – Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
    – Penghasilan warisan = 2,5 Milyar

    Apakah Tuan A wajib pembukuan? Atau yang dilihat hanya dari usaha yang tidak dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk non objek PPh?

    Terima kasih.

  • mixothermail

    Member
    18 January 2020 at 3:34 pm
  • mixothermail

    Member
    20 January 2020 at 2:37 am

    Tolong dibantu Rekan

  • yap30

    Member
    20 January 2020 at 2:48 am

    Ya rekan

  • mixothermail

    Member
    20 January 2020 at 6:45 am
    Originaly posted by yap30:

    Ya rekan

    Maksudnya Rekan yap30?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now