Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › (ASK) NIB apabila sudah memiliki CV
(ASK) NIB apabila sudah memiliki CV
Dear rekan saya mau tanya..
Bagaimana cara memiliki NIB apabila sudah memilki CV yang sudah berdiri sejak 2010?
Saya bingung.. apakah TDP dan SIUP yang saya sudah punya jadi tidak berguna? Sehingga harus membuat NIB ini..
Tambahan rekan..
"Nomor SK usaha anda yang terdaftar pada SABU"
ini didapat darimana ya? kok sepertinya saya sebagai pemilik CV tidak pernah memiliki
Viewing 1 - 3 of 3 replies