Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Potongan Pajak dalam penyewaan Ruko sebagai tempat usaha
Potongan Pajak dalam penyewaan Ruko sebagai tempat usaha
Jadi begini pada saat perusahaan tempat sya bekerja didirikan yaitu tahun 2016 menyewa ruko hingga saat ini namun belum memotong pajak 10% atas sewa ruko dan kmren pihak pajak menagih 10% tersebut ke perusahaan tempat sya bekerja. Pihak kami tidak tau jika sewa ruko juga dikenakan pajak sehingga baru membayar 10% dan denda dari tahun 2016 hingga sekarang.
-Pertanyaan sya jika sudah di bayarkan pelaporan apa yang harus sya perbaiki di perpajakan ? apakah salah satunya harus sy membuat perbaikan SPT tahunan??
mohon bantuan jika saudara memiliki informasi terkait ini. terimakasih1. PPh Pasal 4 ayat 2, dibayarkan masa pajaknya sesuai jadwal pembayaran sewa ruko
2. tidak perlu melakukan pembetulan SPT badan
- Originaly posted by innekeb:
Pertanyaan sya jika sudah di bayarkan pelaporan apa yang harus sya perbaiki di perpajakan ? apakah salah satunya harus sy membuat perbaikan SPT tahunan??
Melaporkan PPH 4 ayat 2 yang seharusnya dilaporkan.
Membetulkan SPT atas pernyataan biaya nya.