Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Potongan Pajak dalam penyewaan Ruko sebagai tempat usaha

  • Potongan Pajak dalam penyewaan Ruko sebagai tempat usaha

     dennyy updated 4 years, 12 months ago 3 Members · 4 Posts
  • innekeb

    Member
    20 December 2019 at 6:38 am

    Jadi begini pada saat perusahaan tempat sya bekerja didirikan yaitu tahun 2016 menyewa ruko hingga saat ini namun belum memotong pajak 10% atas sewa ruko dan kmren pihak pajak menagih 10% tersebut ke perusahaan tempat sya bekerja. Pihak kami tidak tau jika sewa ruko juga dikenakan pajak sehingga baru membayar 10% dan denda dari tahun 2016 hingga sekarang.
    -Pertanyaan sya jika sudah di bayarkan pelaporan apa yang harus sya perbaiki di perpajakan ? apakah salah satunya harus sy membuat perbaikan SPT tahunan??
    mohon bantuan jika saudara memiliki informasi terkait ini. terimakasih

  • innekeb

    Member
    20 December 2019 at 6:38 am
  • dennyy

    Member
    20 December 2019 at 7:04 am

    1. PPh Pasal 4 ayat 2, dibayarkan masa pajaknya sesuai jadwal pembayaran sewa ruko

    2. tidak perlu melakukan pembetulan SPT badan

  • Afreezal

    Member
    20 December 2019 at 7:21 am
    Originaly posted by innekeb:

    Pertanyaan sya jika sudah di bayarkan pelaporan apa yang harus sya perbaiki di perpajakan ? apakah salah satunya harus sy membuat perbaikan SPT tahunan??

    Melaporkan PPH 4 ayat 2 yang seharusnya dilaporkan.

    Membetulkan SPT atas pernyataan biaya nya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now