Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain teguran karena tidak menyampaikan LKPM

  • teguran karena tidak menyampaikan LKPM

     BoniAbon updated 4 years, 12 months ago 1 Member · 2 Posts
  • BoniAbon

    Member
    17 December 2019 at 9:29 am

    Rekan Ortax

    Perusahaan tempat saya bekerja, mendapat surat teguran karena tidak menyampaikan LKPM kepada BKPM
    yang saya tahu, hanya perusahaan PMA saja, dan yang mendapat fasilitas negara saja
    yang wajib menyampaikan LKPM

    1. Adakah di antara rekan-rekan yang mendapat teguran seperti saya?
    2. betulkah setiap perusahaan lokal non PMA, yang tidak mendapat fasilitas
    wajib menyampaikan LKPM
    3. Perusahaan kami melakukan impor barang2 kebutuhan rumah tangga.

    terima kasih atas bantuan nya.

  • BoniAbon

    Member
    17 December 2019 at 9:29 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now