Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › teguran karena tidak menyampaikan LKPM
teguran karena tidak menyampaikan LKPM
Rekan Ortax
Perusahaan tempat saya bekerja, mendapat surat teguran karena tidak menyampaikan LKPM kepada BKPM
yang saya tahu, hanya perusahaan PMA saja, dan yang mendapat fasilitas negara saja
yang wajib menyampaikan LKPM1. Adakah di antara rekan-rekan yang mendapat teguran seperti saya?
2. betulkah setiap perusahaan lokal non PMA, yang tidak mendapat fasilitas
wajib menyampaikan LKPM
3. Perusahaan kami melakukan impor barang2 kebutuhan rumah tangga.terima kasih atas bantuan nya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies