Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aspek Pajak atas Impor Jasa
Sore rekan, saya mau bertanya:
PT. A impor jasa penyimpanan server sebesar 1 jt. Bukti hanya berupa invoice tanpa melewati bea cukai. Apakah ada aspek pajak ppn/pph atas transaksi tsb? Mohon bantuannya. Terima kasih
- Originaly posted by yap30:
PT. A impor jasa penyimpanan server sebesar 1 jt. Bukti hanya berupa invoice tanpa melewati bea cukai
ini jasa apa barang rekan?
Kalau memang jasa seharusnya dikenakan PPh 26 dengan tarif mengikuti Tax Treaty dengan syarat memiliki COR/COD (apabila ada perjanjian dengan negara bersangkutan) atau tarif berdasarkan UU PPh Pasal 26 apabila tidak ada Tax Treaty maupun COR/COD. Untuk PPN dikenakan PPN JLN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. CMIIW.
- Originaly posted by rieckz:
ini jasa apa barang rekan?
Jasa rekan
Jika dikenakan PPh 26 tarif 20% rekan? Untuk PPN JLN jenis kode fakturnya apa rekan? Terima kasih